Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 306/PID/2017/PT-MDN
Tanggal 21 Juni 2017 — HAPPYMAN DUHA ALIAS AMA SUMALIO
4720
  • HAPPYMAN DUHA ALIAS AMA SUMALIO
    Nama lengkap : HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO;2. Tempat lahir : Nias;3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 20 Oktober 1979;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Kueni No.11 Pasar Teluk Dalam KabupatenNias Selatan;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Perkara: PDM25/N.2.30/Epp.2/12/2016,sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa HAPPYMAN DUHA Alis AMA SUMALIO pada hari sabtutanggal 10 September 2016, sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan September tahun 2016 bertempat di jalan MohammadHatta tepatnya di dekat Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Kecamatan TelukDalam Kabupaten Nias Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telahmelakukan
    Menyatakan terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMASUMALIO selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dikurangkan seluruhnyaselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,(seribu rupiah).
Putus : 15-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 K/PID/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — Happyman Duha als Ama Sumalio
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Happyman Duha als Ama Sumalio
    PUTUSANNomor 1095 K/PID/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO;Tempat Lahir : Nias;Umur/Tanggal Lahir :38 tahun / 20 Oktober 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kueni Nomor 11 Pasar Teluk Dalam,Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten NiasSelatan;Agama : Kristen;Pekerjaan : Wiraswasta
    No. 1095 K/PID/2017DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO pada hariSabtu tanggal 10 September 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2016 bertempat diJalan Mohammad Hatta tepatnya di dekat Kantor Sat Lantas Polres NiasSelatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan penganiayaan
    Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHPidana;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HAPPYMAN DUHAalias AMA SUMALIO selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangkanselurunnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;ch Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 5/Pid.B/2017/PN Gst, tanggal 3 April 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.
    Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;Serta dalam fakta persidangan yang disaksikan oleh Hakim Majelis padasaat pemeriksaan saksi korban, dimana saksi korban Alex Brianita Wausudah mempunyai niat baik untuk bermaafmaafan, akan tetapi TerdakwaHappyman Duha alias Ama Sumalio tetap bersikeras tidak menerima dantetap tidak mengakui perbuatannya, dimana penganiayaan tersebut terjadikarena peranan Terdakwa yang memulai tindak pidana;Bahwa ringannya Pidana Penjara yang dijatunkan juga tidakmenimbulkan rasa
Register : 12-01-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.B/2017/PN Gst
Tanggal 3 April 2017 — HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO
3311
  • Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (seribu rupiah).;
    HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO
    Nama lengkap : HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO;2. Tempat lahir : Nias;3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 20 Oktober 1979;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Kueni No.11 Pasar Teluk Dalam KabupatenNias Selatan;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 06 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober2016;.
    Menyatakan terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMASUMALIO selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dikurangkan seluruhnyaselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidanganberupa permohonan yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhipidana yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa HAPPYMAN DUHA Alis AMA SUMALIO pada harisabtu tanggal
    Rasyasan Zebua, dibacakan keterangannya yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa benar kejadian peganiayaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal10 september 2016, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di jalan MohmmadHatta tepatnya di samping Asrama Polres Nias Selatan depan kantor satlantas Polres Nias Selatan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten NiasSelatan.Bahwa benar yang melakukan penganiayaan tersebut adalah HappymanDuha Alias Ama Sumalio dan korbannya adalah Alex Brianita Wau.Bahwa benar pada saat
Putus : 30-11-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 44/Pid.C/2015/PN Lbp
Tanggal 30 Nopember 2015 — Nama Lengkap : SUMARNO Als. MARNO Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun Jenis Kelamin : laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Dusun II Desa Pakau Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh bangunan
141
  • MARNOMembaca dan mempelajari berkas perkara;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLONsaksi SUMALIO, saksi JUNIUS ASTRA GINTING dan Terdakwa yang satu samalainnya bila dihubungkan dengan bukti pada pokoknya sama menerangkan Bahwaterjadinya tindak pidana pencurian berupa getah tanah seberat lebih kurang 5 kg padahari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 15.30 Wib di TM 2007 K 11 Afd Kebun PTPN Ill Sei Putin Kecamatan