Ditemukan 4 data
9 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I, (Amdar bin Sumampa) dengan Pemohon II, (Dawaria binti Kos) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 1991 di Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, untuk dicatatkan
10 — 4
pengesahan pernikahan mereka agar memperolehbuku nikah dan pernikahan para Pemohon dapat dicatatkan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan keabsahan suatu pernikahan,maka perlu dipertimbangkan apakah perkawinan para Pemohontersebutdilaksanakan sesuai ketentuan hukum syari dan perundangundangan yangberlaku atau tidak;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk meneguhkan dalildalilpermohonannya para Pemohon mengajukan alat buktinya berupa 2 (dua) orangsaksi masingmasing bernama Sahe bin Sabuku dan Amdar bin Sumampa
9 — 5
Pemohon mengajukan pengesahan pernikahan mereka agar memperolehbuku nikah dan pernikahan para Pemohon dapat dicatatkan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan keabsahan suatu pernikahan,maka perlu dipertimbangkan apakah perkawinan para Pemohon tersebutdilaksanakan sesuai ketentuan hukum syari dan perundangundangan yangberlaku atau tidak;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk meneguhkan dalildalilpermohonannya para Pemohon mengajukan alat buktinya berupa 2 (dua) orangsaksi masingmasing bernama Amdar bin Sumampa
10 — 4
Pemohon mengajukan pengesahan pernikahan mereka agar memperolehbuku nikah dan pernikahan para Pemohon dapat dicatatkan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan keabsahan suatu pernikahan,maka perlu dipertimbangkan apakah perkawinan para Pemohon tersebutdilaksanakan sesuai ketentuan hukum syari dan perundangundangan yangberlaku atau tidak;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk meneguhkan dalildalilpermohonannya para Pemohon mengajukan alat buktinya berupa 2 (dua) orangsaksi masingmasing bernama Amdar bin Sumampa