Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
Susi Sihombing, S.H
Terdakwa:
DOLI SUMANSYUR HASIBUAN Alias EDOY
76
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Doli Sumansyur Hasibuan Alias Edoy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    Susi Sihombing, S.H
    Terdakwa:
    DOLI SUMANSYUR HASIBUAN Alias EDOY
Register : 05-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
elina flori, S.H
Terdakwa:
ZUBER RAHMI Alias JUBER
70
  • sabu seberat 2,23 (dua koma dua tiga) gram netto;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisi 4 (empat) butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna hijau seberat 1,35 (satu koma tiga lima) gram netto;
  • 1 (satu) helai robekan tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna;
  • 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Doli Sumansyur