Ditemukan 2 data
14 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughra Tergugat (Marlis Rukidi bin Wistareojo) terhadap Penggugat (Yeni binti
Sumardirejo);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang
26 — 0
Djaya adalah :
- Sumardiyah binti Sumardirejo, sebagai ibu kandung;
- Diyah Aryati S binti Amran S. Djaya, sebagai kakak perempuan kandung;
- Dyah Aryani binti Amran S. Djaya, sebagai kakak perempuan kandung;
- Dyah Ayu Wulandari binti Amran S. Djaya sebagai kakak perempuan kandung;
- Imam Teguh Anggoro bin Amran S. Djaya, sebagai kakak laki-laki kandung;
- Jati Ariawan bin Amran S.