Ditemukan 1 data
MOCHAMMAD ALI RIFA'I
Terdakwa:
IMAM MAHMUDI BIN ALM SUMIARNO
4 — 2
Sumiarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 ( tiga ) lembar uang kertas Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ) , dirampas untuk Negara