Ditemukan 5 data
61 — 15
Psp Selatan Kota Padangsidimpuan danteakhir kalinya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib dikamar Hotel Sumudera Jalan Teuku Umar Kel. Losung Kec.
Padangsidimpuan SelatanKota Padangsidimpuan ;Bahwa terdakwa sudah 3 kali melakukan perbuatan cabul terhadap diri saksi yang mana:Yang pertama pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib didalam kamar Hotel Sumudera Jalan Teuku Umar Kel. Losung Kec. Psp Selatan KotaPadangsidimpuanYang kedua pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib di dalamkamar Hotel Sumudera Jalan Teuku Umar Kel. Losung Kec.
Terbanding/Tergugat : PT. HALUAN SAMUDERA MAKMUR
83 — 56
Haluan Sumudera Makmur No. 026/PK-PPSU/VIII/2015, No. 001/HSM-KSO/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015.
Haluan Sumudera Makmur No. 026/PKPPSU/VIII/2015, No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015(selanjutnya disebut KSO Tambahan);4. Bahwa kerjasama antara Penggugat dan Tergugat secara umum bergerakdibidang Pertambangan dan secara khusus dibidang Pengangkutan PasirUruk, dimana Pihak Pertama (ic. Penggugat) sebagai Pemodal dan PihakKedua (ic.
Pembangunan Prasarana Sumatera Utara dengan PT.Halaman 12 dari 25 Halaman Putusan Nomor 629/Pdt/2019/PTMDN41.42.43.Haluan Sumudera Makmur No. 026/PKPPSU/VIII/2015, No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015, serta Surat PerjanjianPengembalian Modal Kerja tertanggal 16 Desember 2016 antara PT. HaluanSamudera Makmur (ic. Tergugat) dan PT. Pembangunan PrasaranaSumatera Utara (ic. Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320KUHPerdata Jo.
Haluan Sumudera Makmur No.026/PKPPSU/VIII/2015, No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30Agustus 2015 serta Surat Perjanjian Pengembalian Modal Kerjatertanggal 16 Desember 2016 antara PT. Haluan Samudera Makmutr (ic.Halaman 13 dari 25 Halaman Putusan Nomor 629/Pdt/2019/PTMDNTergugat) dan PT.
Haluan Sumudera Makmur No. 026/PKPPSU/VIII/2015, No.001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015.3.
Haluan Sumudera Makmur No.026/PKPPSU/VIII/2015, No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30Agustus 2015.5.
PT. PEMBANGUNAN PRASARANA SUMATERA UTARA
Tergugat:
PT. HALUAN SAMUDERA MAKMUR
88 — 26
Haluan Sumudera Makmur No.026/PKPPSU/VIII/2015, No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30Agustus 2015 (selanjutnya disebut KSO Tambahan).Bahwa kerjasama antara Penggugat dan Tergugat secara umum bergerakdibidang Pertambangan dan secara khusus dibidang Pengangkutan PasirUruk, dimana Pihak Pertama (ic. Penggugat) sebagai Pemodal dan PihakKedua (ic.
Haluan Sumudera Makmur No. 026/PKPPSU/VIII/2015,No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015, serta SuratPerjanjian Pengembalian Modal Kerja tertanggal 16 Desember 2016 antaraHalaman 17 Putusan Nomor 411/Pdt.G/2018/PN Mdn41.42.43.PT. Haluan Samudera Makmur (ic. Tergugat) dan PT. PembangunanPrasarana Sumatera Utara (ic. Penggugat) telan sesuai dengan ketentuanPasal 1320 KUHPerdata Jo.
Haluan Sumudera Makmur No.026/PKPPSU/VIII/2015, No. 0O01/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30Agustus 2015 serta Surat Perjanjian Pengembalian Modal Kerjatertanggal 16 Desember 2016 antara PT. Haluan Samudera Makmur (ic.Tergugat) dan PT.
Haluan Sumudera Makmur (Tergugat)menandatangani Perjanjian Kerjasama No. 024/PKPPSU/VIII/2015, No.005/HSM/VIII/2015, tertanggal 14 Agustus 2015 (selanjutnya disebutKSO PPSUHSM) dan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) TambahanNo. 026/PKPPSU/VIII/2015, No. 001/HSMKSO/VIII/2015, tertanggal 30Halaman 35 Putusan Nomor 411/Pdt.G/2018/PN MdnAgustus 2015 (Selanjutnya disebut KSO Tambahan), kemudianPenggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian pengembalian modalkerja tertanggal 16 Desember 2016, dan jatuh
- IDA AYU MADE ASTITI;
TERGUGAT:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG;
- TAUFIK HIDAYAT
76 — 34
GedeArdana, ke atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan dasar Akta Kuasa no. 07 tanggal 4Pebruari 1997 yang dibuat oleh Notaris I Gusti Ngurah Oka, SH pada hal padahakekatnya Akta Kuasa no.07 tanggal 4 Pebruari 1997 itu sudah tidak berlaku lagikarena Akta kuasa no. 07 tanggal 4 Pebruari 1997 yang dubuat oleh Notaris I GustiNgurah Oka,SH di mana I Putu Widhiarsana sebagai penerima kuasa dalam Akta Kuasano. 07 tanggal 4 Pebruari 1997 telah mengalihkan hak kuasa sepenuhnya kepada DrsGatot Tieono Lijadi dan I Ketut Sumudera
102 — 22
Bintang Samudera adamemuat barangbarang untuk di bawa ke Sioban diantaranya BBM berupaminyak tanah dan premium ;Bahwa premium tersebut adalah milik Balduin Purba yang dibeli di SPBUMuara Padang;Bahwa premium tersebut dibeli Balduin Purba (terdakwa dalam perkaralain) dengan cara menyuruh Budi membelinya di SPBU Muara denganmenggunakan jerigen, kemudian jerigen yang telah diisi premium tersebutdibawa Budi ke atas kapal Bintang Sumudera dengan menggunakanbecaknya ;Bahwa saat ditanggap Km.