Ditemukan 1 data
10 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan merubah identitas Pemohon I yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 430/50/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, sepanjang berhubungan dengan nama Pemohon I dari Sumuharto Simamora/Muhammad Gazali menjadi M.