Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN SNG
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
NURMAN AHMADI
Terdakwa:
YUGA PURWA SUNTARA Bin NANANG SUNTARA
485
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa YUGA PURWA SUNTARA bin NANANG SUNTARA
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUGA PURWA SUNTARA bin NANANG SUNTARAoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4(empat)tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti