Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2014 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN SELONG Nomor 95/PDT.G/2014/PN.SEL
Tanggal 18 Maret 2015 — - LALU SANTARAN MELAWAN - BAIQ RIHUN, DKK
8343
  • - LALU SANTARANMELAWAN- BAIQ RIHUN, DKK
    PUTUSANNomor 95 /Pdt.G/2014/PN.SEL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:LALU SANTARAN ; umur + 44 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,1.bertempat tinggal di Dusun Dalem Tengak, Desa Pringgabaya,Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnyadisebut sebagai pihak PENGGUGAT.
    Bahwa sekirat tahun 2000 Lalu Raja alias Mamiq Risten bersama keduaanaknya yaitu Lalu Santaran (penggugat) dan Baiq Indah mendatangi LaluMuhasim (tergugat 2) dengan maksud untuk menebus obyek sengketadengan mengembalikan uang para tergugat dan meminta agar Surat Pipilobyek sengketa dikembalikan kepada Lalu Raja alias Mamiq Risten (ayahpenggugat), namun Lalu Muhasim (tergugat 2) juga tidak mau menerimauang tebusan tersebut dengan alasan obyek sengketa telah dibeli dari LaluRaja alias Mamig Risten
    ;Bahwa sekitar tahun 2000 Lalu Raja alias Mamiq Ristenbersama kedua anaknya yaitu Lalu Santaran (penggugat)dan Baiq Indah mendatangi Baiq Rihun (Tergugat 1) danLalu Muhasim (tergugat 2) dengan maksud untuk menebus10.11.obyek sengketa dengan mengembalikan uang para tergugatdan meminta agar Surat Pipil obyek sengketa dikembalikankepada Lalu Raja alias Mamiq Risten (ayah penggugat),namun Lalu Muhasim (tergugat 2) juga tidak mau menerimauang tebusan tersebut dengan alasan obyek sengketa telahdibeli dari
    sama Rihun), lalu saksi jawabNdak tau tiang (Saya tidak mengerti), setahu saksi pada saat panen serikaya darihasil panen tersebut pernah juga Baiq Sinarah pergi kerumah Baiq Rehun denganmembawa uang Rp.600.000, (enam rarus ribu rupiah) untuk membayar utangnyatetapi uang tersebut tetap ditolak oleh Baiq Rehun dan kemudian uang tersebutdipakai oleh Baiq Sinarah untuk memperbaiki rumahnya, bahwa tanah tersebutsudah mulai sengketa dari tahun 1994 dan baru sekarang dibawa ke Pengadilan,bahwa dulu Lalu Santaran
Putus : 02-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 80/ PDT / 2015 / PT.MTR
Tanggal 2 Juli 2015 — BAIQ RIHUN, DK MELAWAN LALU SANTARAN
3717
  • BAIQ RIHUN, DKMELAWANLALU SANTARAN
    LALU MUHASIM , umur + 65 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,keduanya sama bertempat tinggal di Dusun Dalem Tengak, DesaPringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING Semula PARATERGUGAT;Melawan:LALU SANTARAN, umur + 44 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,bertempat tinggal di Dusun Dalem Tengak, DesaPringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, KabupatenLombok Timur, dalam tingkat banding memberikankuasa kepada 1. Dr. H.
    Bahwa sekirat tahun 2000 Lalu Raja alias Mamiq Risten bersama keduaanaknya yaitu Lalu Santaran (penggugat) dan Baiq Indah mendatangiLalu Muhasim (tergugat 2) dengan maksud untuk menebus obyeksengketa dengan mengembalikan uang para tergugat dan meminta agarSurat Pipil obyek sengketa dikembalikan kepada Lalu Raja alias MamiqRisten (ayah penggugat), namun Lalu Muhasim (tergugat 2) juga tidakmau menerima uang tebusan tersebut dengan alasan obyek sengketatelah dibeli dari Lalu Raja alias Mamiq Risten
    Lalu Santaran ;Halaman 13 dari 2Iputusan Nomor 80/Pdt/2015/PT.MTR145. Baiq Windan ;Pada Isteri Il :1. Lalu Hasan ;Bukti silsilah Lalu Diraja alias Mamiq Maristen terlampirkesemuanya yang masih hidup ini tidak dilibatkan apakah sebagaiPenggugat atau sebagai turut Tergugat ;2. Bahwa obyek tanah sengketa Para Tergugat telah menjualnyakepada Baiq Husmiatun tertanggal 18 Agustus 2014 RegNo.593.2/801/Pem/2014, bukti surat terlampir dalammemori banding ;8.