Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN BLORA Nomor 48/Pid.B/2019/PN Bla
Tanggal 23 April 2019 —
Terdakwa:
SUPALEMAN Bin NGASIBAN
588
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani

    Terdakwa:
    SUPALEMAN Bin NGASIBAN
    PUTUSANNomor 48/Pid.B/2019/PN Bla.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama : SUPALEMAN Bin NGASIBAN;Tempat lahir : Blora;Umur /Tgl Lahir : 41 Tahun / 03 Februari 1978 ;Jenis Kelamin > LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : Desa Geneng RT 002 RW 003 Kelurahan Geneng,Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN bersalah melakukantindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan ataumemberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagaipencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untukitu sSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam Dakwaan Kedua;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBANberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan dikurangselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    Perk. : PDM3/Blora/Ep.2/03/2019tertanggal 21 Maret 2019 sebagai berikut :KESATU Bahwa ia terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN, pada hari Senin tanggal28 Januari 2019 sekira jam 23.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2019 bertempat di Pos Ronda turut tanah Desa Ngawen,Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan NegeriHalaman 2 Perkara Nomor 48/Pid.B/2019/PN BlaBlora untuk memeriksa dan mengadili
    Menyatakan Terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimanadalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBANoleh karena itu dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 1 (Satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yangdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 23-10-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 146/Pid.B/2014/PN. Blora
Tanggal 23 Oktober 2014 — Nomor 146/Pid.B/2014/PN. Blora
504
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3.
    Nama lengkap : SUPALEMAN BinNGASIBAN;2. Tempat lahir : Blora ;3 Umur/tgl. lahir : 36Tahun /3Pebruari 1976;4. Jenis kelamin : Laki laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dukuh KemlokoRt.02 Rw.03Kec.JeponKabupaten Blora;7. Agama : Islam;8.
    Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 30 Oktober2014 s/d 28 Desember 2014;Terdakwa tidak didampingi Penasehat HukumHalaman dari 14 Putusan Pidana Nomor 146/Pid.B/2014/PN.Blatelah membaca :1 Penetapan ketua Pengadilan Negeri Blora Tanggal 30 September 2014 No.146/Pid.B/2014/PN.Bla tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini;2 Penetapan Hakim PN.Blora Tanggal Tanggal 30 September 2014 No. 146/Pid.B/2014/PN.Bla tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara atas nama terdakwa SUPALEMAN
    Bin NGASIBAN besertaseluruh lampirannya.telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan;telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangantelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIBAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberikankesempatan untuk main judi kepada umum
    sebagaimanasebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 303ayat (1) ke 2 KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPALEMAN BinNGASIBAN dengan pidana penjara selama (satu ) tahun dan 2 (dua)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e Uang tunai Rp. 52.000, (lima puluh dua ribu rupiah).Dirampas untuk negara.e 1 (satu) buah buku catatan.e 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan Sim Card : 082221601325
    Blora atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan NegeriBlora, tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untukmain judi kepada umum, atau turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun adaatau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun untuk memakai kesempatan itu,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal terdakwa SUPALEMAN Bin NGASIRAN, selaku penjual kupontogel jenis Hongkong dengan menggunakan taruhan uang yang
Register : 25-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN BLORA Nomor 49/Pid.B/2019/PN Bla
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
IMAM TAUHID, S.H.
Terdakwa:
SUDARWOTO Bin SAJI
5316
  • kalah (tidak memperolehuang), lalu terdakwa memasang lagi dengan uang taruhan Rp 5.000,00 (limaribu rupiah), namun terdakwa kalah kembali (tidak memperoleh uang) danseterusnya terdakwa memasang kembali hingga modal terdakwa sejumlahRp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp. 62.000,00 (enampuluh dua ribu rupiah) dan terdakwa kalah sebesar Rp. 38.000,00 (tiga puluhdelapan ribu rupiah) ; Bahwa permainan judi tersebut dilakukan terdakwa bersama dengantemanteman terdakwa yakni saksi Supaleman
    bukasehingga kalau ada tebakan yang cocok maka akan mendapatkan hadiahtergantung jumlah angka tebakan dan apabila tidak cocok dengan mata daduakan menjadi milik saksi Supaleman selaku bandar.
    kopyok lalusetelah penebak menaruhkan uang taruhan pada jumlah mata dadu yangditebak yang tertera pada layar kemudian saksi Supaleman buka sehinggakalau ada tebakan yang cocok maka akan mendapatkan hadiah tergantungjumlah angka tebakan dan apabila tidak cocok dengan mata dadu akanmenjadi milik saksi Supaleman selaku bandar.
    Saksi SURONO ADI SUPRIYANTO Bin DARYOTO Bahwa saksi mengetahui jika pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019,sekira pukul 23.30 Wib telah terjadi tindak pidana perjudian jenis judi dadu di posronda di wilayah Dukuh Ngawen, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon,Kabupaten Blora ; Bahwa setahu saksi, pelaku tindak pidana perjudian jenis judi dadu adalahTerdakwa, Supaleman, Bajing, Togok, Enyes, Gedel dan Semar ;Halaman 8 Perkara Nomor 49/Pid.B/2019/PN Bla Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat