Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA RANTAU Nomor 225/Pdt.P/2022/PA.Rtu
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
390
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris (Jurmaniah binti Supatara alias Ata alias Atak) yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2022, sebagai berikut:

    2.1 Namsah alias Inam binti Idau (Ibu Kandung);

    2.2 Masram binti Supatara alias Ata alias Atak (Saudara Perempuan Kandung);

    2.3 Juhran bin Supatara alias Ata alias Atak (Saudara

    Laki-laki Kandung);

    2.4 Zulkifli bin Supatara alias Ata alias Atak (Saudara Laki-laki Kandung);

    2.5 Saunah binti Supatara alias Ata alias Atak (Saudara Perempuan Kandung);

    3.

    Menetapkan Ahli Waris Pengganti dari Almarhumah Mardiani binti Supatara alias Ata alias Atak adalah:

    3.1 Akhmad Supiani bin Usuf (Anak laki-laki dari Saudara Kandung);

    3.2 Rusnayanti binti Usuf (Anak perempuan dari Saudara Kandung);

    3.3 Abdul Majid bin Usuf (Anak laki-laki dari Saudara Kandung);

    3.4 Nurliana binti Usuf (Anak perempuan dari Saudara Kandung);

    4.

    Menetapkan permohonan Para Pemohon adalah untuk tujuan pengambilan uang duka dan Asuransi Kematian serta pengembalian hak Iuran Pensiun yang atas nama Jurmaniah binti Supatara alias Ata alias Atak pada PT Taspen (Persero);

    5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Putus : 24-05-2010 — Upload : 17-09-2012
Putusan PN JEMBER Nomor 36/Pid.B/2010/PN.Jr
Tanggal 24 Mei 2010 — HAMID ALI
12144
  • Supatara dan H. Moc.
    Supatara dan saksi H. Moc Subaidi bahwa dalamjual beli saham tersebut kedua saksi ini belum melunasi pembayaran seluruhnyasaham tersebut;Menimbang, bahwa sangat jelas disini terlihat tidak ada perbuatan melawanhukum dalam arti delik pidana tapi yang ada adalah perbuatan wanprestasi( Ingkarjanji) yang dilakukan oleh H. Supatra dan H.