Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1491/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 1 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Laksana Darmawan
Terdakwa:
Didit Suprattio
116
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIT SUPRATTIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Laksana Darmawan
    Terdakwa:
    Didit Suprattio
Register : 18-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 414/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 18 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Laksana Darmawan
Terdakwa:
Didit Suprattio
1814
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Didit Suprattio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Laksana Darmawan
    Terdakwa:
    Didit Suprattio
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 985/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Laksana Darmawan
Terdakwa:
Didit Suprattio
137
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIT SUPRATTIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Laksana Darmawan
    Terdakwa:
    Didit Suprattio