Ditemukan 1 data
37 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Relen Agustian bin Supriansi Effendi) dengan Pemohon II (Reppy Fitriani binti Imlan) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2020di SP Rantau Uji;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam Tahun 2022;