Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 259/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 12 April 2017 — RAMDAN Bin NANDANG MAMUN.
263
  • Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit spedometer, 1 (satu) unit CPU dan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T 120 SSNopol D 1918 SE di kembalikan pada pemiliknya yaitu Sdr ERI RUSNANDI, 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T 120 SSNopol D 1985 SZ dikembalikan pada pemiliknya yaitu SUPRILANTI RAHAJENG serta satu kunci ring nomor 10 dan satu obeng plus dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,00 ( dua ribu rupiah ).