Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Tlg
Tanggal 17 Mei 2023 — SUPRISLAN
870
  • Suprislan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman dan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    SUPRISLAN