Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 387/PID.B/2015/PN.Bks
Tanggal 18 Mei 2015 — ARMAN Bin JAENUDIN DEBI SUREGI Bin JAENUDIN
6611
  • Menyatakan Terdakwa I ARMAN BIN JAENUDIN dan Terdakwa II DEBI SUREGI BIN JAENUDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang; 2. Menjatuhkan pidana kepada I ARMAN BIN JAENUDIN dan Terdakwa II DEBI SUREGI BIN JAENUDIN oleh karena masing-masing itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
    ARMAN Bin JAENUDINDEBI SUREGI Bin JAENUDIN
    perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara para Terdakwa :1.Nama Lengkap: ARMAN Bin JAENUDIN.Tempat lahir : Bekasi.Umur/Tanggal lahir :29 Tahun/ 17 Juni 1986.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Tegal Danas Inpres Rt. 002/006 DesaHegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat,Kabupaten Bekasi;Agama : Islam.Pekerjaan : Buruh Bangunan.Nama LengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahir: DEBI SUREGI
    DEBI SUREGI Bin JAENUDIN berupa pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama para terdakwa dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwaterdakwa tetap ditahan;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Stick Bola Bilyard berukuran panjang 1,5 Centimeter yangterbuat dari kayu.Dikembalikan kepada pemiliknya a.n. Moh. Tarwihan4.
    Nurmawiyah, dokter pada Rumah SakitAnnisa berdasarkan sumpah jabatan.Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sewaktu diberikan di depanpenyidik serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Terdakwa II DEBI SUREGI BIN JAENUDIN,Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib diKampung Tegal Danas Inpres RT.001/06 Desa Hegarmukti Kecamatan CikarangPusat Kabupaten Bekasi dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamapara terdakwa menggunakan kekerasan terhadap korban yang hinggamengakibatkan
    Bks.Menimbang, bahwa atas unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Ad.1 Unsur barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud "barang siapa tersebut adalah menunjukkepada orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas setiapperbuatannya, dalam hal ini subyek hukum dimaksud adalah Terdakwa ARMANBIN JAENUDIN dan Terdakwa DEBI SUREGI BIN JAENUDIN dengan identitasnya sebagaimana disebutkan didalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa
Putus : 31-10-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN STABAT Nomor 513/Pid.B/2016/PN STB
Tanggal 31 Oktober 2016 — Irwin Syahputra als. Ewin
2110
  • Suregi Ginting als.