Ditemukan 2 data
26 — 0
Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) dan Para Kreditornya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) demi hukum berakhir;
- Menghukum PT.
Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) dan seluruh Kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Memerintahkan Tim Pengurus mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di 2 (dua) surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia;
- Menghukum PT.
Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
- Menghukum PT. Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai ini sebesar Rp 9.780.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah)
SURYACENDRA PURAMEGAH
26 — 0
Suryacendra Puramegah