Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 53/Pid.B/2021/PN Srp
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.NI WAYAN ANGGRIATI, SH
2.Sondang Tua Lestari.SH
Terdakwa:
NI KADEK SUSIANDRI
5826
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ni Kadek Susiandri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa
    bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV warna merah tahun 2019 DK 2708 TO;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda ADV DK 2707 TO atas nama I WAYAN DERANA;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru DK 5856 LL;
    • 1 (satu) buah helm warna hitam berisi stiker ARC;
    • 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam berisi tulisan The North Face;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Ni Kadek Susiandri

    Penuntut Umum:
    1.NI WAYAN ANGGRIATI, SH
    2.Sondang Tua Lestari.SH
    Terdakwa:
    NI KADEK SUSIANDRI
    Nama lengkap : Ni Kadek Susiandri;2. Tempat lahir : Br. Tengah;3. Umur/tanggal lahir =: 33 Tahun / 08 Desember 1987;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Sanggem, Desa Sangkan Gunung,Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem;7. Agama : Hindu;8.
    Menyatakan terdakwa NI KADEK SUSIANDRI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana perbarengan beberapaperbuatan pencurian yang dilakukan dengan pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 jo pasal 65 Ayat (1)KUHP.Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 53/Pid.B/2021/PN Srp2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NI KADEK SUSIANDRI denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan di kurangi selamaterdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    , maka dikembalikan kepadaTerdakwa Ni Kadek Susiandri;Halaman 16 dari 19 Putusan Nomor 53/Pid.B/2021/PN SrpMenimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik warnakuning yang berisi cabai masingmasing seberat 10 kilogram, yang telah disita dariTerdakwa Ni Kadek Susiandri, maka dikembalikan kepada Saksi Dewa Made Ana;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (Satu) kantong plastik beras merk Beras Panjang C4 isian 5 kg; 1 (Satu) buah kampil besar HIGro isian 50 kg;yang telah dipergunakan untuk
    Menyatakan Terdakwa Ni Kadek Susiandri tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.