Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PA BARABAI Nomor 125/Pdt.G/2018/PA.Brb
Tanggal 27 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Subeli bin Suterani ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Hamimah binti Jahrani ) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp261000. ( dua ratus enam puluh satu ribu);

Register : 21-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan PA TENGGARONG Nomor 335/Pdt.P/2018/PA.Tgr
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
95
  • Suterani Syamsuri, umur 38 tahun, agama Islam,pendidikan SLTA., pekerjaan Mengurus RumahTangga, bertempat tinggal RT.15, Desa ManunggalDaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten KutaiKartanegara, disebut Pemohon I;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para pihak dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il denganpermohonannya tertanggal 21 November 2018, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan
Register : 14-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PA UNAAHA Nomor 0090/Pdt.P/2017/PA.Una
Tanggal 12 April 2017 — para pemohon
126
  • semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syaratdan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurutketentuan hukum islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku.Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ke Tiga yangmengganggu gugat pernikahan pemohon dan Pemohon Il dan selama itupula para pemohon, tetap beragama islam.Bahwa antara pemohon dan Pemohon Il telah tinggal bersama di DesaMata Osole Kecamatan Wiwirano dan telah di karuniai 2 (Dua) orang anakyang bernama: Suterani
Register : 20-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 09-01-2019
Putusan PA TENGGARONG Nomor 1066/Pdt.G/2017/PA.Tgr
Tanggal 13 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • Suterani Syamsuri) di depan sidang Pengadilan Agama Tenggarong;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);