Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 251/ Pdt.P/ 2016/ PN Dps
Tanggal 23 Juni 2016 — NI MADE SUTIADEWI
104
  • Menyatakan hukum bahwa untuk pengesahan data diri Pemohon yang tercantum dalam identitas diri milik pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah Menengah Atas, pada Passport adalah orangnya sama dan satu yaitu Pemohon sendiri atas nama Ni Made Sutiadewi, lahir pada tanggal 6 Agustus 1986 ;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
    NI MADE SUTIADEWI
    Ni Made Sutiadewi pada tanggal 6 Agustus1986 putri pasangan suami istri I Made Suyasa dan Ni Wayan Siki dan Pemohon sudahmemperbaiki AktaKelahiran dengan Nomor 517LT130520160005 tanggal 13 Mei 2016yaitu adanya perubahan tahun yang sebelumnya tertulis 6 Agustus 1985 menjadi 6Agustus 1986 ; Bahwa pada Passport Pemohon masih tertulis dengan nama Ni Made Sutiadewi yang lahirpada tanggal 6 Agustus 1985 ; Bahwa Pemohon mohon data diri yang tertulis di Passport yaitu dengan nama Ni MadeSutiadewi yang lahir
    , diberi tanda P1 ;2 Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171LT130520160005, tanggal 13 Mei2016, atas nama Ni Made Sutiadewi, diberi tanda P2 ;3 Foto copy jazah Sekolah Menegah Atas Nomor 1DN22 Mu0538627, tanggal 14 Juli2004, atas nama Ni Made Sutiadewi, diberi tanda P3 ;4 Foto copy Kartu Keluarga Nomor 5171031412060001, tanggal 13 Mei 2016, atasnama I Made Suyasa, diberi tanda P4 ;5 Foto copy Passport Nomor A6924838, tanggal 06 Februari 2014, atas nama Ni MadeSutiadewi, diberi tanda P5 ;Hal.
    , yang lahir pada tanggal 6Agustus 1986, Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ni Made Sutiadewi, yang lahirpada tanggal 6 Agustus 1986, Ijazah Sekolah Menengah Atas atas nama Ni MadeSutiadewi, yang lahir pada tanggal 6 Agustus 1986, pada Passport atas nama NiMade Sutiadewi, tertulis lahir pada tanggal 6 Agustus 1985 sedangkan Pemohonlahir pada tahun 1986 bukan pada tahun 1985 ;Bahwa Pemohon melakukan pengesahan data diri Pemohon untuk melamar/mencari pekerjaan dan lainlain ;Bahwa Pengesahan data diri
    IXNo.2 Denpasar, sehingga permohonan Pemohon adalah benar merupakan kewenanganPengadilan Negeri Denpasar ;Menimbang, bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan agar menetapkanPengesahan data diri Pemohon yang tercantum dalam identitas diri milik pemohon dalamKartu Tanda Penduduk atas nama Ni Made Sutiadewi, yang lahir pada tanggal 6 Agustus1986, Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ni Made Sutiadewi, yang lahir pada tanggal 6Agustus 1986, Ijazah Sekolah Menengah Atas atas nama Ni Made Sutiadewi, yang
    atas nama Ni Made Sutiadewi, yang lahir padatanggal 6 Agustus 1986, Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ni Made Sutiadewi, yang lahirpada tanggal 6 Agustus 1986, Ijazah Sekolah MenengahAtas atas nama Ni Made Sutiadewi, yang lahir pada tanggal 6 Agustus 1986, pada Passportatas nama Ni Made Sutiadewi, tertulis lahir pada tanggal 6 Agustus 1985, adalah orang yangsama dan satu yaitu Pemohon sendiri, dengan demikian permohonan Pemohon dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan