Ditemukan 2 data
39 — 25
Firdaus Bin Ucu Sutyaman bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.
Firdaus Bin Ucu Sutyaman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan untuk seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 181 (seratus delapan puluh satu) butir
FIRDAUS BIN UCU SUTYAMAN
- 181 (seratus delapan puluh satu) butir
77 — 19
Coca Cola Bottling Indonesia kepadaMaman Suryaman Nomor : 141/HRDCBT/PAN/I/2007tanggal 2 Januari 2007 perihal perpanjangan perjanjiankerja waktu tertentu ;Dokumen Pemeriksaan Medikal Check Up tanggal 5 Maret2007 atas nama MAMAN SUTYAMAN ;Perjanjian kerja untuk Waktu Tertentu Nomor : 073/HRDCBT/VI/2004 tanggal 28 Juni 2004 antara PT. Coca ColaBottling Indonesia dengan KRISWANTORO ;Surat dari PT.