Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2012 — Putus : 04-09-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL.R
Tanggal 4 September 2012 — THOMAS BIN SUVENKI
6720
  • Alias THOMAS Bin SUVENKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. AI'AN SUBHI HASYIM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa II. THOMAS EDISON, SE.
    Alias THOMAS Bin SUVENKI, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum pula terdakwa I. AI'AN SUBHI HASYIM, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.40.440.000,-dengan ketentuan apabila terdakwa I.
    Alias THOMAS Bin SUVENKI, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 272.807.284,59,- dengan ketentuan apabila terdakwa II. THOMAS EDISON, SE.
    Alias THOMAS Bin SUVENKI, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;4.
    THOMAS BIN SUVENKI
    Persidangan pada hariKamis 16 Agustus 2012 yang pada pokoknya mengatakan bahwa terdakwa I Aian SubhiHasyim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yangdidakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidairmaka sudah seharusnya terdakwa I Aian Subhi Hasyim dibebaskan dari segala dakwaan(Vrijsraak ); 279 nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn Menimbang, bahwa demikian juga atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa II Thomas Edison,SE alias Thomas Bin Suvenki
    melalui Penasehat Hukumnyatelah mengajukan Pembelaan (Pledoi) tertanggal 16 Agusus 2012, yang dibacakan dandiserahkan dalam Persidangan pada hari Kamis 16 Agustus 2012 yang pada pokoknyamengatakan bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum tersebut tidak disebutkan latarbelakang pencairan dana 100% pekerjaan pembangunan Aula serta Guna tahap I STAHNTampung Penyang Palangka Raya tahun anggaran 2010 tersebut, dimana terdakwa IIThomas Edison,SE alias Thomas Bin Suvenki merasa terpaksa atas pencaira 100%tersebut
    Alias THOMAS Bin SUVENKI, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersamasama;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. AI'AN SUBHI HASYIM, dengan pidanapenjara selama (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa I. THOMASEDISON, SE.
    Alias THOMAS Bin SUVENKI, dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,(ima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum pula terdakwa I. AI'AN SUBHI HASYIM, untuk membayar uangpengganti sebesar Rp.40.440.000,dengan ketentuan apabila terdakwa I.
    Alias THOMAS Bin SUVENKI, untukmembayar uang pengganti sebesar Rp 272.807.284,59, dengan ketentuan apabilaterdakwa Il. THOMAS EDISON, SE.
Register : 18-04-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL.R
Tanggal 29 Agustus 2012 — I GUSTI AYU KETUT YUNI MASRIASTRI alias AYU Binti I WAYAN DANA
5122
  • THOMAS EDISON, SE alias THOMAS Bin SUVENKI yang telahmemberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:bahwa saksi adalah pelaksana pekerjaan dalam pembangunan Aula Serba GunaTahap I STAHNTP Palangkaraya sedangkan Rekanan adalah Aian Subhi Hasyimdari PT.Kontrak Karya Cipta;bahwa antara saksi dengan Direktur PT.Kontrak Karya Cipta Aian Subhi Hasyimada perjanjian pinjam perusahaan dimana saksi meminjam perusahaan Aian SubhiHasyim untuk pekerjaan pembangunan aula STAHNTP Palangka Raya denganmemberikan