Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 32/Pid.C/2018/PN Tab
Tanggal 7 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
I MADE SUWATERA
1410
    1. Menyatakan Terdakwa I MADE SUWATERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak membawa KTP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE SUWATERA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 29.000, (dua puluh sembilan ribu rupiah);
    3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    4. Menetapkan barang
    bukti berupa :
    • 1 (satu) buah KTP atas nama I MADE SUWATERA;

    Dikembalikan kepada pemiliknya;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
    Terdakwa:
    I MADE SUWATERA
    Pahlawan Ne. 6 Tabanan Bali Telp. (0361) 811004 Fax. (0361) 15247email : info@pntabanan.go.id Model : 51/Pid/PNCatatan Putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 32/Pid.C/2018/PN TabCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTabanan, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan denganacara pemeriksaan cepat dalam perkara;Nama : MADE SUWATERA;Tenpat/tgl.
    Keterangan saksisaksi PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH., dan MADE SARTIKA telah bersesuaian dengan keterangan Terdakwa MADE SUWATERA, adalah benar dan sesuai dengan berita acaraPenyidik pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi PamongPraja Pemerintah Kabupaten Tabanan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan Putusan sebagai berikut :"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan
    telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : MADE SUWATERA;Membaca Catatan Tindak Pidana Ringan beserta surat Ssurat keteranganlainnya ;Mendengar keterangan Terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I MADESUWATERA, keterangan saksisaksi PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH., dan MADE SARTIKA, Pengadilan Negeri tersebut berpendapat bahwa terdakwasecara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yangdidakwakan kepadanya, oleh karena itu ia harus dipidana
    Menyatakan Terdakwa I MADE SUWATERA iterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran "tidak membawaKTP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MADE SUWATERA oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 29.000, (dua puluh sembilan ribu rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah KTP atas nama MADE SUWATERA;Dikembalikan kepada pemiliknya;5.
Register : 07-03-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 32/Pid.C/2018/PN Tab
Tanggal 7 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
I MADE SUWATERA
156
    1. Menyatakan Terdakwa I MADE SUWATERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak membawa KTP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE SUWATERA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 29.000, (dua puluh sembilan ribu rupiah);
    3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    4. Menetapkan barang
    bukti berupa :
    • 1 (satu) buah KTP atas nama I MADE SUWATERA;

    Dikembalikan kepada pemiliknya;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
    Terdakwa:
    I MADE SUWATERA