Ditemukan 1 data
Ida Ayu Alit Katrini
0 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon (Ida Ayu Alit Katrini) selaku ibu kandung adalah wali sah dari anak-anak Pemohon yang bernama I Gede Putra Suardana, Ni Nyoman Kartika Susari dan Delina Putri Swentini;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Ida Ayu Alit Katrini) sebagai orang tua dari anak-anak Pemohon yang bernama I Gede Putra Suardana, Ni Nyoman Kartika Susari dan Delina Putri Swentini untuk bertindak
dalam hukum untuk mewakili anak-anak Pemohon untuk melakukan jual beli tanah atas Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan NIB. 23.01.000001880.0 atas nama Ida Ayu Alit Katrini (Pemohon), Ni Wayan Desi Werdiani, I Gede Putra Suardana, Ni Nyoman Kartika Susari dan Delina Putri Swentini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000.