Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2024 — Putus : 08-11-2024 — Upload : 11-11-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 218/Pdt.P/2024/PN Mtr
Tanggal 8 Nopember 2024 — Pemohon:
Ida Ayu Alit Katrini
00
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menetapkan Pemohon (Ida Ayu Alit Katrini) selaku ibu kandung adalah wali sah dari anak-anak Pemohon yang bernama I Gede Putra Suardana, Ni Nyoman Kartika Susari dan Delina Putri Swentini;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon (Ida Ayu Alit Katrini) sebagai orang tua dari anak-anak Pemohon yang bernama I Gede Putra Suardana, Ni Nyoman Kartika Susari dan Delina Putri Swentini untuk bertindak
    dalam hukum untuk mewakili anak-anak Pemohon untuk melakukan jual beli tanah atas Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan NIB. 23.01.000001880.0 atas nama Ida Ayu Alit Katrini (Pemohon), Ni Wayan Desi Werdiani, I Gede Putra Suardana, Ni Nyoman Kartika Susari dan Delina Putri Swentini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000.