Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN SRAGEN Nomor 74/Pid.B/2022/PN Sgn
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
1.TRI SUMARSIH, SH
2.Dharmastuti Wahjuni, SH
Terdakwa:
1.ENDRI NUGROHO Alias BAGONG Bin PRANYOTO WIDODO
2.SUNARTO Alias NAR Alias SUWUNG Alias GOANG Bin KARTO SAIJO ALM
5820
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 4 (empat) buah besi pipih warna merah panjang kurang lebih 60,5 cm
    - 1 (satu) buah Laptop merek THOSIBA seri AL NO.1D356967R warna putih
    - 1 (satu) buah jam tangan merek Swesten