Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PA KAB MALANG Nomor 480/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
91
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Desi Syahdela Darama binti Kasiyan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Umariko bin Muliono ;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).