Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 767/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Syahnenda Panjaitan Alias Neda
202
  • 1. Menyatakan Terdakwa SYAHNENDA PANJAITAN als NEDA tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan

    3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Penuntut Umum:
    Nuri Fitriani, SH
    Terdakwa:
    Syahnenda Panjaitan Alias Neda
    Pekerjaan: Wiraswasta;Terdakwa Syahnenda Panjaitan Alias Neda ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2019 sampai dengantanggal 13 Oktober 2019;3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 8 Oktober 2019sampai dengan tanggal 6 November 2019;4.
    Menetapkan agar terrdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakuidan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa SYAHNENDA PANJAITAN Alias NEDA bersamasamadengan DODIKA Alias DIKA (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 04Maret 2019
    BSP Kisaranmengalami kerugian sebesar Rp140.400,00 (seratus empat puluh ribu empat ratusrupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) Ke4 KUHPidana.AtauKedua:Bahwa Terdakwa SYAHNENDA PANJAITAN Alias NEDA bersamasamadengan DODIKA Alias DIKA (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 04Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya suatu waktu dalam tahun2019, bertempat di PT.
    yang diwakili oleh person yang menampakkandaya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yangberdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwaHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 767/Pid.B/2018/PN Kisorang yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yangdilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;Menimbang, yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangankarena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaituTerdakwa SYAHNENDA
    Menyatakan Terdakwa SYAHNENDA PANJAITAN Alias NEDA tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.