Ditemukan 1 data
35 — 18
Nur Fajri Syamitra Alias Paje Bin Syamsu Mitra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu
NUR FAJRI SYAMITRA ALIAS PAJE BIN SYAMSU MITRA