Ditemukan 14 data
20 — 10
Syatiby, S.H., namunternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, sesuai dengan laporanMediator tanggal 27 Nopember 2017, oleh karena itu Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat upaya perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuanPasal 130 ayat (1) HIR jo. Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo.Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 31 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
25 — 4
bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benardan tidak keberatan4.Saksi MOH KHOLISe Bahwa benar saksi membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di BAPPolri ;e Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ads hubungan keluarga ;e Bahwa benar pada hart Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 13.00 WIbsaksi menerima informasi dari saksi Hamdan bahwa sepeda motornyadiketemukan di belakang aula pondok selanjutnya saksi bertanya kepada satrisaksi Marzuki dan saksi Ahmad Syatiby
AG 2449 FL yang mengendaraiadalah terdakwa ;e Bahwa benar saksi selanjutnya menanyakan kepada terdakwa dan oleh terdakwamengakui sepeda motor diambil dart halaman depan rumah Kyai Habibullahuntuk diperggunakan jalan di Kota Kediri ;e Bahwa benar kemudian saksi dan saksi Ahmad Syatiby menyerahkanterdakwa ke Polsek Mojoroto ;e Bahwa benar terdakwa pernah juga mencuri uang sesama santri tetapi tidakmengaku ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benardan tidak keberatanMenimbang
10 — 0
SYATIBY, S.H, Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 20Nopember 2017 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidakberhasil;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmenyampaikan jawaban disertai dengan tuntutan balik/ rekonvensi secara lisanyang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Termohon dengan Pemohon adalah pasangan suami isteri
Syatiby, S.H, Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 20Nopember 2017 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidakberhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal !
29 — 28
Syatiby, SH., namuntidak berhasil mencapai kesepakatan/perdamaian (vide laporan mediatortertanggal 22 Januari 2018), dengan demikian dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi maksud Perma Nomor 1 tahun 2016;Menimbang, bahwa majelis tingkat banding sependapat dengan rumusanhukum hasil rapat pleno kamar peradilan agama point 4 (empat) sebagaimanayang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2014tanggal 28 Maret 2014 yang menyatakan bahwa gugatan cerai (permohonantalak) dapat
6 — 0
Syatiby,S.H,, Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 16 Desember 2014pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak telah gagal;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakansurat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa Termohon tidak dapat didengar jawabannya karenameskipun telah diberi kesempatan yang cukup, ia tidak hadir dalam sidang lanjutan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan
19 — 2
Syatiby, S.H., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 27Nopember 217 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal angka 37 pasal49 huruf (a) dan penjelasannya angka (8), maka perkara a quo menjadikewenangan absolut Pengadilan
10 — 0
Syatiby, S.H, Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 16Oktober 2017 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan yangdilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 huruf (a) dan penjelasannya angka (9) UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, perkara a quo menjadi kewenangan absolutPengadilan Agama;Menimbang,
9 — 0
Syatiby, S.H., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 18Him.6 dari 13 hlm. Putusan No. 3876/PdtG/2017/PA.Sda.Desember 2017 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidakberhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal !
7 — 0
Syatiby, S.H., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 20Nopember 2017 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidakberhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanyang dilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal !
265 — 196
Akan tetapi akan terjadi sebaliknya jika anak tersebut hak asuhnyadiberikan kepada seseorang yang beragama selain Islam, sebab anak yangmasih di bawah usia 12 (dua belas) tahun dia dalam usia masih dalam tahapsuka meniru dan mencontoh orang yang merawat dan mengasuhnya seharihari meskipun tidak dengan katakata yang tegas harus melakukan/mengikutiagama orang yang merawat dan mengasuhnya;Menimbang, bahwa menurut Imam As Syatiby dalam Syariat Islam yangdisepakati oleh mayoritas ahli hukum Islam ada
9 — 1
Syatiby, S.H, Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 06Nopember 2017 yang pada pokoknya menyatakan mediasi antara para pihakternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan yangdilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 huruf (a) dan penjelasannya angka (9) UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, perkara a quo menjadi kewenangan absolutPengadilan
7 — 0
Syatiby, S.H, Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 12Nopember 2018 pokoknya menyatakan mediasi antara para pihak tidakberhasil;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon menyampaikanjawaban lisan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Nama saya Termohon, umur 24 tahun, agama Islam, alamatMedaeng Kabupaten Sidoarjo, dalam perkara ini sebagai Termohon
73 — 24
Syatiby, S.H.
40 — 20
Muhammad Syatiby(pensiunan hakim Pengadilan Agama Tinggi Bandung) sama sekalitidak mengetahui bahwa sudah adanya surat hibah yang sah dan legalmenurut hukum yang berlaku;Berdasarkan dalildalil tersebut diatas, maka mohon Majelis hakim menjatuhkanputusan sebagai berikut:I. DALAM KONPENSI6. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 33 dari 91 halaman, Putusan Nomor 1781/Pdt.G/2018/PA. Tmk7. Menetapkan dan menyatakan sah hibah yang dilakukan olehAlmarhum Bapak H. A. D.