Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BIREUEN Nomor 101/PID.SUS/2014/PN.Bir
Tanggal 20 Agustus 2014 — RASYIDI Bin SYAUTHI
298
  • Menyatakan terdakwa RASYIDI bin SYAUTHI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RASYIDI bin SYAUTHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4.
    RASYIDI Bin SYAUTHI
    PUTUSANNomor 101/Pid.Sus/2014/PN BirDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bireuen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap RASYIDI Bin SYAUTHI,Tempat lahir Buket Sudan;Umur/tanggal lahir 24 tahun/8 Januari 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal : Desa Buket Sudan Kecamatan PeusanganKabupaten Bireuen;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan
    SYAUTHI sebagaimana diatur dandiancam pidana pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAR :Bahwa terdakwa RASYIDI Bin.
    SYAUTHI secara sah danmenyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana tanpa ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dalam Pasal114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan primair.2Membebaskan terdakwa RASYIDI Bin SYAUTHI dari dakwaan primairtersebut di atas.3.
    Menyatakan terdakwa RASYIDI Bin SYAUTHI secara sah danmenyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan subsidiar.4.
    Menjatuhkan pidana terhadap RASYIDI Bin SYAUTHI dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalamtahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.5.