Ditemukan 2 data
28 — 3
MUHAMMAD SYULAN Bin H. RIDUAN
PUTUSAN Nomor : 109/Pid.B/2013/PN.KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana, pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : MUHAMMAD SYULAN Bin H. RIDUAN;Tempat lahir : Negara;Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 29 Januari 1987;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Parigi, Kec. Daha Selatan Kab.
Negeri tersebut : Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakanTerdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa PenuntutUmum, oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini, memutuskan sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYULAN
kesempatan pembelaannya yang menyatakansecara lisan pada pokoknya, sangat menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluargaselanjutnya mohon hukuman keringanan hukuman; Mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknyabertetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa Dupliknya menyatakan pula bertetap padapebelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : PERTAMAwonnnn Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYULAN
ATAUKEDUAa Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYULAN BIN H. RIDUAN pada hari Selasatanggal 12 Februari 2013 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Februari 2013 bertempat di Desa.Parigi Kecamatan. Daha Selatan Kab.
sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwaadalah subjek atau pelaku tindak pidana ini, dimana selama persidangan pula Terdakwa telahmembenarkan identitasnya sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umumsehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona)sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa maka dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas terhadapunsur Setiap orang telah terpenuhi oleh Terdakwa MUHAMMAD SYULAN
LINDA LOETOENG
Tergugat:
1.RIDWAN HIDAYAT
2.ADAM SROYER
Turut Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Biak Numfor
68 — 63
Sia;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Raya Sorido;
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah milik Leonardo Tanuria;
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Tanah milik Suharto/Oei Syulan;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat l atau siapapun juga yang menerima hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang berada di atas tanah milik Penggugat