Ditemukan 3 data
89 — 27
PT.GIRI SELO INDAH >< SRI HERAWATI ARIFIN ALIAS TA'AMENG
;Masingmasing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HukumRisma Situmorang & Partner, beralamat di Jalan Antara No. 45 APasar Baru Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:187/GSISK/X1/2015 tanggal 25 September 2015 ;MELAWANSri Herawati Arifin alias Ta'ameng, beralamat di Gang Jamblang Utara No. 14 RT 001 RW 002 Kelurahan Duri Selatan KecamatanTambora Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGsemula PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1.
SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG
Tergugat:
PT GIRI SELO INDAH
86 — 23
Penggugat:
SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG
Tergugat:
PT GIRI SELO INDAH
256 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG VS PT. GIRI SELO INDAH, Developer/Pengelola Perumahan Grisenda dan Perumahan Grand Puri Grisenda
PUTUSANNomor 2447 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara antara:SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG, bertempat tinggaldi Gang Jamblang Utara Nomor 14 RT 001 RW 002Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Rr. Duni Nirbayati, S.H.,dan Wahyu Hargono, S.H., advokat pada D.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI HERAWATI ARIFINalias TA'AMENG tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariKamis, tanggal 8 November 2018 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr.