Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 342/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 27 Juli 2016 — PT.GIRI SELO INDAH >< SRI HERAWATI ARIFIN ALIAS TA'AMENG
8927
  • PT.GIRI SELO INDAH >< SRI HERAWATI ARIFIN ALIAS TA'AMENG
    ;Masingmasing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HukumRisma Situmorang & Partner, beralamat di Jalan Antara No. 45 APasar Baru Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:187/GSISK/X1/2015 tanggal 25 September 2015 ;MELAWANSri Herawati Arifin alias Ta'ameng, beralamat di Gang Jamblang Utara No. 14 RT 001 RW 002 Kelurahan Duri Selatan KecamatanTambora Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGsemula PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1.
Register : 23-10-2014 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 434/PDT.G/2014/PN JKT.UTR
Tanggal 21 September 2015 — Penggugat:
SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG
Tergugat:
PT GIRI SELO INDAH
8623
  • Penggugat:
    SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG
    Tergugat:
    PT GIRI SELO INDAH
Putus : 08-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2447 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG VS PT. GIRI SELO INDAH, Developer/Pengelola Perumahan Grisenda dan Perumahan Grand Puri Grisenda
256126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG VS PT. GIRI SELO INDAH, Developer/Pengelola Perumahan Grisenda dan Perumahan Grand Puri Grisenda
    PUTUSANNomor 2447 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara antara:SRI HERAWATI ARIFIN alias TA'AMENG, bertempat tinggaldi Gang Jamblang Utara Nomor 14 RT 001 RW 002Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Rr. Duni Nirbayati, S.H.,dan Wahyu Hargono, S.H., advokat pada D.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI HERAWATI ARIFINalias TA'AMENG tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariKamis, tanggal 8 November 2018 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr.