Ditemukan 6 data
PRIMA POLUAKAN
Terdakwa:
ANTON RUMAMBI
25 — 17
mengakibatkan luka terhadap saksi korban MARSELSONDAKH Alias MACEN, dimana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwasedang berada di rumah Saksi SUSAN DJAFAR mengadakan pesta mirasbersama temanteman terdakwa, lalu saksi korban bersama 2 (dua) orangtemannya tiba di rumah saksi SUSAN DJAFAR, dan ikut bergabung bersamaterdakwa sambil minum Alkohol jenis Falentine. kKemudian terdakwa melihatsaksi korban besama saksi FEIBY TATAMING
pacar terdakwa sedangberdekatan dan bercerita. karena terdakwa terpengaruh Alkohol sehingga padasaat itu terdakwa mulai mencurigai dimana saksi korban ada hubungan spesialdengan saksi FEIBY TATAMING pacar terdakwa. kemudian tibatiba terdakwalangsung menghampiri saksi korban dan seketika itu juga terdakwa denganmenggunakan pisau badik langsung menikam/menebaskan pada bagian kepalatepatnya dahi sebelah kiri saksi korban;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANTON RUMAMBI, saksi korbanmengalami lukaluka
Yakni terdakwa ANTON RUMAMBI Alias ANTON perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwasedang berada di rumah Saksi SUSAN DJAFAR mengadakan pesta mirasbersama temanteman terdakwa, lalu saksi korban bersama 2 (dua) orangtemannya tiba di rumah saksi SUSAN DJAFAR, dan ikut bergabung bersamaterdakwa sambil minum Alkohol jenis Falentine. kKemudian terdakwa melihatsaksi korban besama saksi FEIBY TATAMING pacar terdakwa sedangberdekatan
dan bercerita. karena terdakwa terpengaruh Alkohol sehingga padasaat itu terdakwa mulai mencurigai dimana saksi korban ada hubungan spesialdengan saksi FEIBY TATAMING pacar terdakwa. kemudian tibatiba terdakwalangsung menghampiri saksi korban dan seketika itu juga terdakwa denganmenggunakan pisau badik terbuat dari besi putih salah satu sisinya tajamujungnya runcing, dengan ukuran panjang keseluruhannya 28 Cm,panjang mata pisau 23 Cm, lebar 3 Cm dan langsung menebaskan/menikamkepala saksi korban
Aertembaga, Kota Bitungtepatnya dirumah milik SUSAN DJAFAR Alias SARTIN, terdakwa telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika saksi menghadiriacara di SUSAN DJAFAR bersama 2 (dua) orang teman saksi dan saat ituterdakwa sedang mengadakan pesta miras bersama temantemannya lalusaksi korban bersama 2 (dua) orang teman saksi ikut bergabung bersamaterdakwa minum Alkohol jenis Falentine; Bahwa kemudian saksi duduk disamping seorang perempuan bernamaFEIBY TATAMING
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : IRSHANDY RACHMAN TATAMING
71 — 0
., M.H
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : IRSHANDY RACHMAN TATAMING
2.ADITYA TODING BUA, S.H
Terdakwa:
GREIVEN TINDIGE TATAMING
51 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Greiven Tindige Tataming tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan melawan hukum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
PANSARIANG, S.H
2.ADITYA TODING BUA, S.H
Terdakwa:
GREIVEN TINDIGE TATAMINGPUTUSANNomor 54/Pid.B/2020/PN MgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Melonguane yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :oN For oO PYNama lengkap : Greiven Tindige Tataming;Tempat lahir : Tarun;Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/6 Januari 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Beo Barat, Kec. Beo, Kab. Kepl.
Menyatakan terdakwa Greiven Tindige Tataming alias Dandi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapengancaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335Ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Greiven Tindige Tataming aliasDandi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan;3.
Dan kemudian terdakwaGreiven Tindige Tataming langsung berjalan mendekat kearah saksi korbanFebrika Tatinggulu dan pada saat sudah berhadapan dengan saksi korban yaitudi pintu rumah saksi korban, terdakwa Greiven Tindige Tataming mengangkattangannya yang memegang sebilah pisau yang dibungkus dengan baju kearahsaksi korban dan sambil berkata Mau..? Mau..? sehingga saksi korban FebrikaTatinggulu sangat terkejut dan ketakutan langsung masuk kedalam rumah.
Danpada saat itu datang saksi Stevan Tuwondila dan langsung merangkul terdakwaGreiven Tindige Tataming dari arah belakang dan kemudian membawanyamenjauh dari rumah saksi korban;Bahwa akibat perbuatan terdakwa Greiven Tindige Tataming, saksikorban Febrika Tatinggulu Merasa Sangat Ketakuitan Dan TerancamNyawanya;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;Halaman 3 dari
Menyatakan Terdakwa Greiven Tindige Tataming tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denganancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu denganmelawan hukum;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;3.
PRIMA POLUAKAN
Terdakwa:
ANTON RUMAMBI
43 — 29
mengakibatkan Iluka terhadap saksi korban MARSELSONDAKH Alias MACEN, dimana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwasedang berada di rumah Saksi SUSAN DJAFAR mengadakan pesta mirasbersama temanteman terdakwa, lalu saksi korban bersama 2 (dua) orangtemannya tiba di rumah saksi SUSAN DJAFAR, dan ikut bergabung bersamaterdakwa sambil minum Alkohol jenis Falentine. kKemudian terdakwa melihatsaksi korban besama saksi FEIBY TATAMING
pacar terdakwa sedangberdekatan dan bercerita. karena terdakwa terpengaruh Alkohol sehingga padasaat itu terdakwa mulai mencurigai dimana saksi korban ada hubungan spesialdengan saksi FEIBY TATAMING pacar terdakwa. kemudian tibatiba terdakwalangsung menghampiri saksi korban dan seketika itu juga terdakwa denganmenggunakan pisau badik langsung menikam/menebaskan pada bagian kepalatepatnya dahi sebelah kiri saksi korban;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANTON RUMAMBI, saksi korbanmengalami lukaluka
Yakni terdakwa ANTON RUMAMBI Alias ANTON perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwasedang berada di rumah Saksi SUSAN DJAFAR mengadakan pesta mirasbersama temanteman terdakwa, lalu saksi korban bersama 2 (dua) orangtemannya tiba di rumah saksi SUSAN DJAFAR, dan ikut bergabung bersamaterdakwa sambil minum Alkohol jenis Falentine. kemudian terdakwa melihatsaksi korban besama saksi FEIBY TATAMING pacar terdakwa sedangberdekatan
dan bercerita. karena terdakwa terpengaruh Alkohol sehingga padasaat itu terdakwa mulai mencurigai dimana saksi korban ada hubungan spesialdengan saksi FEIBY TATAMING pacar terdakwa. kemudian tibatiba terdakwalangsung menghampiri saksi korban dan seketika itu juga terdakwa denganmenggunakan pisau badik terbuat dari besi putih salah satu sisinya tajamujungnya runcing, dengan ukuran panjang keseluruhannya 28 Cm,panjang mata pisau 23 Cm, lebar 3 Cm dan langsung menebaskan/menikamkepala saksi korban
Aertembaga, Kota Bitungtepatnya dirumah milik SUSAN DJAFAR Alias SARTIN, terdakwa telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika saksi menghadiriacara di SUSAN DJAFAR bersama 2 (dua) orang teman saksi dan saat ituterdakwa sedang mengadakan pesta miras bersama temantemannya lalusaksi korban bersama 2 (dua) orang teman saksi ikut bergabung bersamaterdakwa minum Alkohol jenis Falentine; Bahwa kemudian saksi duduk disamping seorang perempuan bernamaFEIBY TATAMING
65 — 16
telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan sebagai berikut: wonn Bahwa ia Terdakwa Hermanus Oking alias Hamdan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2013sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Kelurahan Manembonembo Tengah Kecamatan Matuari KotaBitung tepatnya di terminal Tangkoko atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Feybe Tataming
Situmorang, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bitung; wana Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHD, =n anna ne ene ee nenMenimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakantelah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ; Menimbang, bahwa di persidangan telah dilakukan pemeriksaan saksisaksi yang telahbersumpah menurut agama atau keyakinannya menerangkan sebagi berikut:1 Saksi FEYBE TATAMING
80 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Anak Irshandy Rachman Tataming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Irshandy Rachman Tataming dengan