Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 709/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 8 Juli 2019 —
Terdakwa:
1.Subagiyono Alias David
2.Toshiyuki Tabuchi
3828
  • TOSHIYUKI TABUCHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang, sebagaimana dalam dakwaan Primer melanggar pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    1.Subagiyono Alias David
    2.Toshiyuki Tabuchi
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBAGIYONO = danTerdakwa TOSHIYUKI TABUCHI dengan pidana penjara masingmasingselama 5 (lima) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah paraTerdakwa tetap ditahan3.
    ada kecelakaan didepan Hostel.Bahwa setelan saksi PETER DANIEL memberitahukan kepada terdakwaSUBAGIYONO alias DAVID dan terdakwa TOSHIYUKI TABUCHI adakecelakaan didepan Hostel maka terdakwa SUBAGIYONO alias DAVID danterdakwa TOSHIYUKI TABUCHI bersama dengan saksi PETER DANIELkembali ketempat terjadi kecelakaan.Bahwa setelah tiba ditempat kejadian kecelakaan tersebut terdakwaSUBAGIYONO alias DAVID melihat korban kecelakaan berada ditrotoarkemudian ada beberapa orang dan temantemanteman para terdakwamengangkat
    Bahwa pada saat itu saksi korban MADE GALIH ARTAWI GUNA jugamengatakan Pak kalau tidak mau membantu menolong silahkan lanjut sajabiar saya memberikan pertolongan Setelah saksi korban mengatakan hal tersebut terdakwa SUBAGIYONOalias DAVID mendorong saksi korban MADE GALIH ARTAWI GUNA hinggake trotoar lalu saksi korban MADE GALIH ARTAWI GUNA dikerumuni olehteman teman terdakwa SUBAGIYONO alias DAVID dan disana juga adaterdakwa TOSHIYUKI TABUCHI.
    danterdakwa memukul dengan tangan kanannya terdakwa memukulmengenai leher saksi korban MADE GALIH ARTAWI GUNA.Bahwa terdakwa TOSHIYUKI TABUCHI ada menendang korban MADEGALIH ARTAWI GUNA dengan kaki kananya, kemudian kakinya dipegangoleh korban MADE GALIH ARTAWI GUNA, kemudian terdakwamemisahkanya.
Register : 30-04-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Dps
Tanggal 22 Mei 2019 — Pemohon:
1.Toshiyuki Tabuchi
2.Subagiyono
Termohon:
Kepala Kepolisian daerah Bali, Resor Badung, Sektor Kuta Utara
2622
  • Pemohon:
    1.Toshiyuki Tabuchi
    2.Subagiyono
    Termohon:
    Kepala Kepolisian daerah Bali, Resor Badung, Sektor Kuta Utara
    pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP tindakpidana pengeroyokan dan pada tanggal 1 April 2019dibuatkan Surat Perintah Penahanan Nomor: = SprintHan/12/IV/Res1.6/2019/Reskrim dan atas penahananPemohon dibuatkan berita acara penahanan tanggal 1April 2019 yang ditandatangani oleh Androyuan Elim SIKtetapi JOKO, ISA dan PETER dibebaskan karena tidakcukup alat bukti;Bahwa setelah TOSHIYUKI TABUCHI (PEMOHON 1)ditangkap dan ditahan dipolsek Kuta Utara keluarga dariTOSHIYUKI TABUCHI (PEMOHON 1) tidak pernahdiberitahukan
    dan pada tanggal 24 April 2019 kami kuasahukum beserta keluarga mempertanyakan ke konsulatJepang yang ada di Denpasar apakah ada menerimaPemberitahuan tentang Penagkapan dan atau Penahananterhadap TOSHIYUKI TABUCHI, Konsulat Jepangmemberi jawaban kalau Konsulat hanya menerimakonfirmasi melalui telephone kalau terjadi kecelakaan yangmelibatkan TOSHIYUKI TABUCHI dengan kata lainkonsulat Jepang tidak pernah menerima suratpemberitahuan tentang Penangkapan dan atau Penahananhalaman 5 dari 36 Putusan
    Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Dps2.1.1.3.2.1.1.4.atas tindak pidana yang dididuga dipersangkakan terhadapTOSHIYUKI TABUCHI, namun pada tanggal 25 April 2019Konsulat kembali menghubungi kami dan menyatakan telahmenerima Surat Pemberitahuan Penahanan yang diantaroleh Gojek pada tanggal 25 April 2019 dengan demikianpemberitahuan Penahanan diterima oleh Konsulat padatanggal 25 April 2019 setelah ditahan sejak tanggal 1 April2019 namun keluarga TOSHIYUKI TABUCHI, belummenerima pemberitahuan Penangkapan dan
    David dan Toshiyouki Tabuchi telah dengan sengaja secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap pelapor/korban Made GalihArtawiguna, dengan cara Subagiyono als David dengan menggunakantangan kanan yang dikepalkan yang diayunkan kearah dagu korbansebanyak satu kali, sedangkan Toshiyuki Tabuchi dengan cara memukulmenggunakan tangan kanan yang dikepalkan kearah dagu sebanyak 2(dua) kali serta menendang kearah perut korban sebanyak satu kali,sehingga korban mengalami luka memar, bengkak didagu dan
    Melakukan Gelar Perkara hasil Penyidikan tanggal 31 Maret 2019dengan rekomendasi antara lain; Menetapkan Terlapor Toshiyouki Tabuchi dan TerlaporSubagiyono, sebagai Tersangka, sesuai Laporan Polisi Nomor:LPB/110/III/2019/Bali/Res Bdg/ Sek Kuta Utara, tanggal 31Maret 20195.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1680 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
5837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1680/B/PK/PJK/20163. 2.3. 3.3. 4.3. 5.3.6.Dalam persidangan juga tidak pernah diungkap faktafaktatersebut;Bahwa atas pemberi jasa yang terdiri dari Kenjiro Tabuchi,Takeshi Fukui, M.Tsuneya, Tomoyashu Higuchi, dan lwamoto,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atauCertificate of Domicile (COD), serta bukti penugasan olehBridgestone Corporation Jepang atas kelima orang tersebut,sehingga tidak dapat diyakini bahwa kelima
    orang tersebutmerupakan karyawan Bridgestone Corporation Jepang;Bahwa tidak terdapat kejelasan dan bukti valid yangmenunjukkan apakah pemberi jasa dari luar negeri tersebut(Kenjiro Tabuchi, MR.Takeshi Fukui, M.Tsuneya, danTomoyashu Higuchi, Iwamoto), melakukan jasa tehnik atasnama diri mereka sendiri atau atas nama perusahaan tempatmereka bekerja;Bahwa para pihak pemberi jasa; Kenjiro Tabuchi, Mr.
    Thamrin Kav. 2830 Jakarta Pusat 10350, sehingga pajaknyadihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:Apakah terdapat pembayaran jasa teknik kepada Kenjiro Tabuchi, TakshiFukui, M.
    Bahwa Judex Facti sudah benar, dengan pertimbangan: Bahwa Kenjiro Tabuchi, Takshi Fukui, M.