Ditemukan 3 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : Damang Anubowo. SE, SH.,MH
89 — 37
i uang penggantitersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yangcukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;Menetapkan barang bukti berupa: DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012; POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan Anggaran 2013 DIPAKementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012; 1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Kegiatan PengembanganPemasangan Fiber Pada Petakan
menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurunganserta mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang penggantisebesar Rp.1.813.250.000, (Satu milyar delapan ratus tiga belas juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidakmembayar uang pengganti tersebut maka harus menjalani pidanakurungan selama 1 (satu) tahun;Menyatakan barang bukti berupa: DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012; POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan
tidak membayaruang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disitaoleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalamhalterdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untukmembayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;Menetapkan barang bukti berupa:DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012;POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan
38 — 9
Menetapkan barang bukti berupa :- DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA-018.08.1.633656/2013 tanggal 5 Desember 2012;- POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan Anggaran 2013 DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA-018.08.1.633656/2013 tanggal 5 Desember 2012;- 1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Kegiatan Pengembangan Pemasangan Fiber Pada Petakan Tersier TAM Dilahan Rawa Pasang Surut/Lebak di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 (Foto Copy);- Ringkasan Kontrak Pengembangan Pemasangan Fiber Pada
Menyatakan barang bukti berupa : DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012; POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan Anggaran 2013DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012; 1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Kegiatan PengembanganPemasangan Fiber Pada Petakan Tersier TAM Dilahan RawaPasang Surut/Lebak di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran2013 (Foto Copy); Ringkasan Kontrak Pengembangan Pemasangan Fiber PadaPetakan Tersier
Menetapkan barang bukti berupa : DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013tanggal 5 Desember 2012; POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan Anggaran 2013 DIPAKementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013 tanggal 5Desember 2012;Halaman 207 dari 254 Putusan Nomor 12/PidSusTPK/2015/PN Bjm. 1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Kegiatan PengembanganPemasangan Fiber Pada Petakan Tersier TAM Dilahan Rawa PasangSurut/Lebak di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 (FotoCopy); Ringkasan
72 — 9
(satu) Bundel Fotocopy Program bantuan dana pengembangan saranapemaasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi tanggal 11 Oktober 2011 ;DIPA Kementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013 tanggal 5Desember 2012;POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Taguan Anggaran 2013 DIPAKementerian Pertanian nomor DIPA018.08.1.633656/2013 tanggal 5Desember 2012.SP2D 981359A/139/110 tanggal 31 Januari 2013 sebesar Rp.2.050.000.000,00;SP2D 994355A/139/110 tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp.1.250.000.000,00;SP2D