Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 522/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ANDI PEBRIANDA SH
Terdakwa:
JULIANTO LUBIS Als LUBIS Bin JABAR LUBIS Alm
11820
  • ZAILANI,dinyatakan dikembalikan kepada saksi Zailani bin Tahibul (alm);

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk mem bayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

    ZAILANI(dikembalikan kepada saksi korban ZAILANI Bin TAHIBUL (Alm).4.
    tersebut diatas mengakibatkan saksi korbanZAILANI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000, tujuh juta rupiah)..Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362KUHP.Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut umum tersebutdiatas, Terdakwa menyatakan mengerti isi Surat dakwaan dan tidak mengajukankeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi dalam perkara ini untuk didengar keterangannya, yaitu sebagaiberikutdibawah ini:tlSaksi ZAILANI Bin TAHIBUL
    ZAILANI, haruslah dinyatakan dikembalikan kepada saksi Zailani binTahibul (alm), karena barang bukti tersebut bukanlah milik dari Terdakwamelainkan milik orang lain atau saksi Zailani bin Tahibul (alm) yang telah diambilTerdakwa tanpa seizin pemiliknya yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbuktibersalah melakukan tindak pidana dan sebelum menjatuhkan pidana penjarakepada Terdakwa perlu diperhatikan keadaankeadaan sebagaiberikut : Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat
    ZAILANI,dinyatakan dikembalikan kepada saksiZailani bin Tahibul (alm);5.