Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN TAIS Nomor 59/Pid.B/2018/PN Tas
Tanggal 27 September 2018 —
Terdakwa:
ABDUL KHAIZARAH TAHJONI bin ABU HASAN
8027
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL KHAIZARAH TAHJONI BIN ABU HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    ABDUL KHAIZARAH TAHJONI bin ABU HASAN
    Abu Hasan dan AnakSaksi ER ( dimana Terdakwa AbdulKhaizarah Tahjoni Bin Alm.
    Kemudian saat di jalan lintas DesaBunut Tinggi Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Proinsi Bengkulu,Anak Saksi QM mengatakan kepada Terdakwa AbdulKhaizarah Tahjoni tas dang atau tas kakak dan Terdakwa AbdulKhaizarah Tahjoni menjawab ambilah kemudian Terdakwa AbdulKhaizarah Tahjoni mengenderai sepeda motor memepet sepedamotor yang dimaksud Anak Saksi MM yang dikendaraiseorang cewek dengan membawa tas di tengahtengah antara setangdan jok (tempat duduk) atau di tempat pijakan kaki, Kemudian saatsepeda motor
    Abu Hasanmengajak Anak Saksi RR mencari oli bekas kebengkel untuk keperluan kerja memotong kayu dengan mesin cinsawdimana Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni yang menggergaji dan AnakSaksi BEM sebagai kernek, lalu Anak Saksi XRmeminjam sepeda motor merk Honda Scopy warna merah milik temannyayang bernama Agung, lalu Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni dan AnakSaksi EN berangkat mencari oli bekas dimana Terdakwa AbdulKhaizarah Tahjoni yang mengendarai/membonceng dan Anak Saksi GE cibonceng di belakang.
    Kemudian saat di jalan lintas Desa BunutTinggi Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Proinsi Bengkulu, Anak SaksiEE engatakan kepada Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni tasdang atau tas kakak dan Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni menjawabambilah kKemudian Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni mengenderai sepedamotor memepet sepeda motor yang dimaksud Anak Saksi iyang dikendarai Saksi Nurma Yopita Binti Aumin Ajri dengan membawa tasdi tengahtengah antara setang dan jok (tempat duduk) atau di tempatpijakan kaki,
    Tasuang di dalam dompet dan handphone di dalam tas tersebut dankemudian diserahkan kepada Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni, laluTerdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni dimasukkan uang dan handphonetersebut ke dalam kantong celananya, dan Anak Saksi imengambil head set dan digunakannya, sedang barangbarang lainnyayang masih berada di dalam tas di letakkan disemaksemak.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas,terbukti bahwa Terdakwa Abdul Khaizarah Tahjoni Bin Alm.