Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1344/Pid.B/2015/PN Plg
Tanggal 8 Oktober 2015 — TAHYONI BIN ISMAIL
625
  • Menyatakan terdakwa Tahyoni Bin Ismail tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tahyoni Bin Ismail dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    TAHYONI BIN ISMAIL
    PUTUSANNomor 1344/Pid.B/2015/PN PlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.Nama : Tahyoni Bin Ismail2. Tempat lahir > Plaju3. Umur / tanggal lahir : 75 Tahun / 14 Agustus 19404. Jenis Kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6.
    Menyatakan Terdakwa TAHYONI BIN ISMAIL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimanadi atur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 406ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAHYONI BIN ISMAIL denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penangkapan danmasa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ;3.
    alasan Terdakwa telahmenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa TAHYONI
    Saleh hingga kaca jendela rumah tersebut menjadi pecah berantakan ;Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Saidina Ali, SH, MH Bin M.Saleh mengalami kerugian sebesar + Rp.6.000.000,(enam juta rupiah) ataspecahnya kaca jendela rumahnya yang tidak dapat dipergunakan lagi ;Sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ;ATAU:KEDUA:Bahwa ia terdakwa TAHYONI BIN ISMAIL pada hari Kamis tanggal 25Juni 2015 sekira Jam 21.15 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamHalaman 3
    Menyatakan terdakwa Tahyoni Bin Ismail tersebut di atas terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tahyoni Bin Ismail dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : Pecahanpecahan kaca jendela warna biru,dirampas untuk dimusnahkan6.