Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 12-12-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 223/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Tanggal 11 Desember 2014 — ODI TAHUWA bin HASAN JALI
6922
  • ODI TAHUWA bin HASAN JALI
    PUTUSANNomor 223/Pid.Sus/2014/PN PomDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Prabumulin yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur atau tanggal lahir: ODI TAHUWA bin HASAN JALI.: Desa Jungai (Prabumulih).: 23 tahun / 21 Juli 1990.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Il Desa Jungai, KecamatanRambang Kapak Tengah, KotaPrabumulih.Agama
    Berkas perkara atas nama Terdakwa ODI TAHUWA bin HASAN JALI,beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakandi persidangan pada tanggal 10 Desember 2014, pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ODI TAHUWA bin HASAN JALI (alm) bersalahtelah melakukan tindak
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ODI TAHUWA binHASAN JALI (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundengan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa ditahan, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan.. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam gagangdari besi panjang lebih kurang 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan..
    PERKARA : PDM95/Ep.2/PBM/10/2014 tanggal 28 Oktober 2014, sebagai berikut :Bahwa Terdakwa ODI TAHUWA bin HASAN JALI, pada hariMinggu, tanggal 14 September 2014 sekira jam 23.30 WIB atau pada suatuwaktu dalam bulan September 2014, bertempat di Jalan Tenggamus,Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ataudi suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat
    Menyatakan Terdakwa ODI TAHUWA bin HASAN JALI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKMENGUASAI DAN MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAUSENJATA PENUSUK;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 21-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 895/Pdt.G/2022/PA.Pkb
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
617
  • Memberi izin kepada Pemohon (Odi Tahua alias Odi Tahuwa bin Hasan Jali) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siti Aisyah binti M. Amin) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah);