Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 290/Pdt.P/2024/PN Jap
Tanggal 27 Mei 2024 — Taiwor
40
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon pada Akta Perkawinan Pemohon Nomor: 474.2/110 yang semula tertulis NELLA SINTIA TAIWOR, Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 9171022505100002 yang semula tertulis NELLA KALINCE SINTIA TAIWOR, Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor: 9171024509720005 yang semula tertulis NELLA S.
    TAIWOR, dan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 474.1/3012 yang semula tertulis nama Pemohon NELIA TAIWOR ingin diubah menjadi NELLA KALINCE S.
    TAIWOR mengikuti nama Pemohon pada Akta Nikah Gereja Nomor: 03/GBI-REM/J/XI/96 tanggal 9 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia Jemaat Rahmat Emmanuel;
  • Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Taiwor
Register : 02-07-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 23/pid.B/2018/PN Jap
Tanggal 3 April 2018 — -PETRUS TAIWOR ALIAS OM PET
8824
  • Menyatakan Terdakwa PETRUS TAIWOR alias OM PET yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS TAIWOR alias OM PET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    -PETRUS TAIWOR ALIAS OM PET
    1.PETIKAN PUTUSANNomor 23/Pid.B/2018/PN JapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat pertama, menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : PETRUS TAIWOR alias OM PET;Tempat Lahir : Jayapura;Umur/Tgl.
    2018 sampaidengan tanggal 14 Februari 2018;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 31 Januari 2018sampai dengan tanggal 1 Maret 2018;Perpanjangan Penahanan Ketua Oengadilan Negeri Jayapura sejaktanggal 2 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018;Pengadilan Negeri tersebut;Memperhatikan, Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa PETRUS TAIWOR
    alias OM PET yang identitasnya tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Mengakibatkan MatiMenjatuhnkan pidana kepada Terdakwa PETRUS TAIWOR alias OM PET olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalamRumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah pisau