Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1106/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 11 Februari 2020 — Penuntut Umum:
samsul huda
Terdakwa:
1.GEYLANG TAKARRINO SAGI
2.ALEXS SANDER SUSWANTO
4417
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa I GEYLANG TAKARRINO SAGI dan Terdakwa II ALEXS SANDDER SUSWANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana
      Penuntut Umum:
      samsul huda
      Terdakwa:
      1.GEYLANG TAKARRINO SAGI
      2.ALEXS SANDER SUSWANTO
      Nama lengkap : Geylang Takarrino Sagi2. Tempat lahir : Jombang3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun /13 November 20004. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Dusun Turipinggir RT.0O3 RW.001 DesaTuripinggir Kecamatan Megaluh KabupatenJombang / Rumah Susun Warugunung BlokManyar B Lantai 5 No. 04 KelurahanWarugunung Kecamatan Karangpilang KotaSurabaya7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Belum BekerjaTerdakwa Geylang Takarrino Sagi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
      GEYLANG TAKARRINO SAGIbersamasama dengan terdakwa Il.
      GEYLANG TAKARRINO SAGI membuang handphoneyang diambilnya tersebut ke semaksemak di pinggir jalan, selanjutnyasaksi HOSNAN menarik kaos terdakwa I. GEYLANG TAKARRINOSAGI hingga mereka terdakwa terjatuh dari sepeda motor setelah ituterdakwa I. GEYLANG TAKARRINO SAGI ditangkap oleh saksiHOSNAN dengan dibantu oleh warga sekitar, sedangkan terdakwa Il.ALEXS SANDER SUSWANTO berhasil melarikan diri denganmengendaral sepeda motor merk Honda Revo yang sebelumnyadikemudikan oleh terdakwa I.
      GEYLANG TAKARRINO SAGI,selanjutnya terdakwa I. GEYLANG TAKARRINO SAGI beserta barangbukti dibawa ke Polsek Taman guna penyelidikan lebih lanjut,kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019sekira pukul 07.45 WIB terdakwa Il. ALEXS SANDER SUSWANTOditangkap oleh Petugas dari Polsek Taman ;Bahwa terdakwa .
      SAGIdan Terdakwa Il ALEXS SANDDER SUSWANTO dalam mngambil sebuahHP merk OPPO wafna ungu sebelumnya tidak minta ijin terlebin dulu kepadapemiliknya yakni saksi korban yang bernama DEWIALMAS MUFIAH danterdakwa GEYLANG TAKARRINO SAGI dan Terdakwa II ALEXSSANDDER SUSWANTO dalam mengambil HP terserbut dengan tujuanuntuk dimiliki secara melawan hukum dan setelah itu akan dijual dan uangpenjualan untuk kebutuhan terdakwa GEYLANG TAKARRINO SAGI danTerdakwa Il ALEXS SANDDER SUSWANTO dan belum sempat menjual