Ditemukan 1 data
28 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk merubah dan memperbaiki tempat lahir anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon atas nama Lusi Ratnasari dari Tempat lahir di Tanjungpinang supaya dirubah dan ditulis menjadi Tempat lahir di Takojo Kijang sesuai dengan Ijazah-ijazah anak Pemohontersebut dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan