Ditemukan 7 data
1.MARKUS KALIAWO
2.KLARCE TAKSER
51 — 8
Pemohon:
1.MARKUS KALIAWO
2.KLARCE TAKSER
31 — 13
Thn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:ERENS TAKSER, lakilaki lahir di Mahumu tanggal 01 Januari 1949 alamattempat tinggal Kelurahan Soataloara 2 RT 8 Kecamatan Tahuna Kabupatenkepulauan Sangihe , agama Kristen protestan, pekerjaan tidak ada, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;Lawan:NAOMI SALAWE, Perempuan, lahir di Tamako 01
Foto copy sesuai dengan aslinya kartu tanda penduduk NIK7103170101490001 atas nama ERENS TAKSER, yang selanjutnyadiberi tanda bukti P1;2.
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukumPengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambilsesuatu barang yaitu berupa : 22 (dua puluh dua) karung kopra dengan berat keseluruhansekitar 1720 kg (seribu tujuh ratus dua puluh kilogram), yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu saksi korban HARLEY WEKU dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh lelaki YOPPI LUKAS (DPO),perempuan TANSI LUKAS (DPO), perempuan NONI LUKAS (DPO), perempuan EVILUKAS (DPO) dan lelaki THOMAS TAKSER
(DPO) dengan bersekutu yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana ParaTerdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :Bahwa waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya Terdakwa I danTerdakwa II bersama lelaki YOPPI LUKAS (DPO), perempuan TANSI LUKAS (DPO),perempuan NONI LUKAS (DPO), perempuan EVI LUKAS (DPO) dan lelakiTHOMAS TAKSER (DPO) dengan menggunakan kendaraan Xenia DB 4897 AP,Avanza DB 4287 AR dan sebuah dump
Terbanding/Terdakwa I : CHANDRA REFLIANTO TAKSER
Terbanding/Terdakwa II : MARLIA ALIA BACHMID
Terbanding/Terdakwa III : JAMES MPAGA
91 — 36
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 6 Juli 2023 Nomor 88/Pid.B/2023/PN Ktg yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, serta penambahan amar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I MARLIA ALIA BACHMID, Terdakwa II CHANDRA REFLIANTO TAKSER, Terdakwa
Terbanding/Terdakwa I : CHANDRA REFLIANTO TAKSER
Terbanding/Terdakwa II : MARLIA ALIA BACHMID
Terbanding/Terdakwa III : JAMES MPAGA
22 — 0
DILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Tamako pada tanggal 10 April tahun 2007, sesuai Kutipan Akta perkawinan Nomor: 11/B/2007 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Sipil Kecamatan Tamako, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak Perempuan yang bernama GWYNNE GRENDA TAKSER
, lahir di Bitung pada tanggal 2 Desember tahun 2007, dan CASSEYLOVIA NASAREN TAKSER lahir di Sangihe pada tanggal 30 November Tahun 2019, tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan dalam register yang digunakan untuk itu guna
Terdakwa:
1.CHANDRA REFLIANTO TAKSER
2.MARLIA ALIA BACHMID
3.JAMES MPAGA
46 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I MARLIA ALIA BACHMID, Terdakwa II CHANDRA REFLIANTO TAKSER, dan Terdakwa III JAMES MPAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para
Terdakwa:
1.CHANDRA REFLIANTO TAKSER
2.MARLIA ALIA BACHMID
3.JAMES MPAGA
Terbanding/Terdakwa : NURHAWANI SIMAMORA
17 — 9
Dipergunakan dalam berkas perkara Marsyanto Takser.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).