Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PA BANGGAI Nomor 99/Pdt.G/2021/PA.Bgi
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2312
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Risyanto bin Hamsun ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Fatri Talanggala binti Thamrin ) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu );