Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID.SUS/2020/PT TTE
Tanggal 20 Maret 2020 — Ridwan Safril Tamame, St alias Iwan alias Wangkep;
6627
  • Menyatakan Terdakwa Ridwan Safril Tamame, ST alias Iwan alias Wangkep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St alias Iwan alias Wangkep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Ridwan Safril Tamame, St alias Iwan alias Wangkep;
    Nama lengkap : Ridwan Safril Tamame, St alias lwan alias Wangkep;2. Tempat lahir : Ternate;3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/9 September 1977;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT 03, RW 04, Kelurahan Makassar Barat, KecamatanTernate Tengah, Kota Ternate;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Honorer;Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St alias lwan alias Wangkep ditahandalam tahanan rutan oleh:1.
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 4 Februari 2020 Nomor311/Pid.Sus/2019/PN Tte;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengansurat dakwaan sebagai berikut:KESATU;Bahwa TERDAKWA RIDWAN SAFRIL TAMAME, ST Alias IWAN AliasWANGKEP, pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekitar pukul 13:40WIT atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain di bulan September tahun2019, bertempat di Kelurahan Makassar Barat Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St alias lwan alias Wangkeptelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan , sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Menyatakan Terdakwa Ridwan Safril Tamame, ST alias Iwan aliasWangkep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2020/PT TTE2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St aliaslwan alias Wangkep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 26-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 311/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum: HADIMAN, SH Terdakwa: RIDWAN SAFRIL TAMAME, ST Alias IWAN Alias WANGKEP
4410
  • Menyatakan Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St alias Iwan alias Wangkep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St alias Iwan alias Wangkep dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Penuntut Umum:HADIMAN, SHTerdakwa:RIDWAN SAFRIL TAMAME, ST Alias IWAN Alias WANGKEP
    Nama lengkap : Ridwan Safril Tamame, St alias lwan alias Wangkep;2. Tempat lahir : Ternate;3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/9 September 1977;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT 03, RW 04, Kelurahan Makassar Barat, KecamatanTernate Tengah, Kota Ternate7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Honorer;Terdakwa Ridwan Safril Tamame, St alias lwan alias Wangkep ditahandalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan tanggal 4Oktober 2019;. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2019sampai dengan tanggal 13 November 2019;. Penuntut Umum sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 3Desember 2019;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2019 sampai dengantanggal 25 Desember 2019.
    berjanji tidak mengulanginya lagi:Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PermohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada NotaPermohonanya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU;Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 311/Pid.Sus/2019/PN TteBahwa TERDAKWA RIDWAN SAFRIL TAMAME
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum: HADIMAN, SH Terdakwa: IDRAUF BUAMONA Alias IDU
5218
  • Tamame, St (Terdakwa dalamperkara terpisah), Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu bertemu denganRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Fandi, laluHalaman 10 dari 19 Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN TteRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan ituorang yang mau menjual narkotika jenis ganja (menunjuk Fandi); Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu lalu melakukan transaksi jual bellinarkotika jenis ganja dengan Fandi; Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona
    Tamame, St (Terdakwa dalamperkara terpisah), Terdakwa lIdrauf Buamona alias Idu bertemu denganRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Fandi, laluRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan ituorang yang mau menjual narkotika jenis ganja (menunjuk Fandi);Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu lalu melakukan transaksi jual belinarkotika jenis ganja dengan Fandi;Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu membeli narkotika jenis ganja dariFandi dengan harga
    Bahwaawalnya Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu pada hari Senin tanggal 09September 2019 dihubungi oleh Ridwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalamperkara terpisah) menanyakan apakah mau membeli narkotika jenis ganja laluTerdakwa lIdrauf Buamona alias Idu mengiyakan kemudian pergi ke rumahRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah).
    Bahwa setelahtiba dirumah Ridwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah),Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu bertemu dengan Ridwan Safril Tamame, St(Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Fandi, lalu Ridwan Safril Tamame, StHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN Tte(Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan itu orang yang mau menjualnarkotika jenis ganja (menunjuk Fandi).
    Bahwa setelahtiba dirumah Ridwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah),Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu bertemu dengan Ridwan Safril Tamame, St(Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Fandi, lalu Ridwan Safril Tamame, St(Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan itu orang yang mau menjualnarkotika jenis ganja (menunjuk Fandi). Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona aliasIdu lalu melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan Fandi.