Ditemukan 3 data
10 — 0
*Rismarni binti Aliamar*Tamareli bin Kundah
PRATIWI SUCI ROSALIN, SH
Terdakwa:
TAMARELI Als AJO TAMAR Bin KUNDAH
103 — 37
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Tamareli als Ajo Tamar Bin Kundah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
PRATIWI SUCI ROSALIN, SH
Terdakwa:
TAMARELI Als AJO TAMAR Bin KUNDAHNama lengkap : Tamareli als Ajo Tamar Bin Kundah;. Tempat lahir : Pariaman;. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun / 30 Juni 1974;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal RT 012 RW 003 Jalan Garuda Desa HangtuahKecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 1 September 2019 sampai dengan tanggal 20September 2019;.
Menyatakan Terdakwa TAMARELI Als AJO TAMAR Bin KUNDAH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanapenganiayaan yang mengakibatkan lukaluka berat, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana sesuai dakwaan Primair kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMARELI Als AJO TAMARBin KUNDAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon secara lisan hukuman yang seringanseringannya pada MajelisHakim dengan alasan Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa TAMARELI Als AJO TAMAR Bin KUNDAH, pada hari Sabtutanggal
kali nol koma lima centimeter, dasar luka tampak jaringan lemak;~ Pada korban dilakukan Head Ctscan tiga dimensi tampak patah padatulang bagian dagu;Halaman 3 dari 23 Putusan Nomor 510/Pid.B/2019/PN Bkndengan kesimpulan sebagai berikut; ditemukan luka robek pada dagu yangdasar luka tampak tulang dan patah tulang dagu sehingga membutuhkanpenanganan lebih lanjut dan dilakukan rawat inap;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351Ayat (2) KUHPidana;SUBSIDAIRBahwa terdakwa TAMARELI
Menyatakan Terdakwa Tamareli als Ajo Tamar Bin Kundah tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimanadalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
AGIL ALWIYAN SYAPUTRA Als AGIL Bin SUPRIANTO
23 — 13
/Pid.Sus/2019/PN Bknpemeriksaan ditemukan bengkak pada bagian belakang kepala yangdiakibatkan benturan oleh benda tumpulPerbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 Ayat (2) Undangundang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintasdan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan SaksiSaksi sebagai berikut:1.Saksi Rizky Fajri Husni Als Fajril Bin Tamareli