Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Kdi
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
DANTJE TAMODYA LENA
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kendari
5720
  • Pemohon:
    DANTJE TAMODYA LENA
    Termohon:
    Kejaksaan Negeri Kendari
    PUTUSANNomor 7/Pid.Pra/2019/PN KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara Praperadilan dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:Nama lengkap : DANTJE TAMODYA LENAUmur/tanggal lahir : 58/07 Juni 1961Tempat tinggal : Jl. Badak, Komp Polsek Poasia, Kel. Rahandouna, Kec.Poasia, Kota KendariPekerjaan : Purnawirawan Polriyang dalam ini memberi kuasa kepada Andri Tobi S.H. Dan Yon Alfred, S.H.
    DANTJE TAMODYA LENA yang diduga melanggarketentuan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Atau Pasal 351 Ayat(1) KUHP dan atas proses penyidikan tersebut telah dilakukanserangkaian proses penelitiabd berkas perkara yang pada akhirnyaPenuntut Umum berpendapat berkas perkara yang telah dilimpahkan kepihak Termohon memenuhi syarat untuk di limpahkan ke TahapPenuntutan.
    selanjutnya Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam jawaban Termohon dijelaskan bahwa perkarapokok telah ternyata berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan NegeriKendari tertanggal 5 Nopember 2019 dan diterima oleh Pengadilan NegeriKendari tertanggal 6 Nopember 2019 serta telah terbit penetapan hari sidangoleh ketua majelis hakim Kelik Trimargo, S.H,.M.H No. 532/Pid.B/2019/PN Kditertanggal 6 Nopember 2019 yang menetapkan hari sidang pertama perkaraterdakwa Dantje Tamodya
    ,Menimbang, bahwa penetapan hari sidang perkara pokok terdakwaDantje Tamodya Lena adalah hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019 bertepatandengan jadwal sidang agenda Jawaban/Tanggapan perkaraPraperadilannya/perkara a quo, dengan demikian perkara pokok telahdilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama sehingga berlakulah ketentuanpasal 82 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas hakim menilaipermohonan praperadilan gugur