Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI
Tergugat:
Gubernur Aceh
Intervensi:
PT. KAMIRZU diwakili oleh NAI PUAY CHAI
28023200
  • KAMIRZU; Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin PinjamPakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan PembangkitListrik Tenaga Air TampurI (443 MW) seluas + 4.407 Ha atas namaPT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiangdan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh;.
    KawasanHutan (IPPKH) untuk Rencana PembangunanPembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) TampurI (443MW) atas nama PT.
    KAMIRZU Tanggal 9 Juni 2017(fotokopi Sesuai dengan aslinya);: Kerangka acuan (KA) Analisis Dampak lingkungan(Andal) Pembangunan PLTA TampurI Provinsi Aceh(fotokopi Sesuai dengan aslinya);: Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RencanaPemantauan Lingkungan Hidup (RKLRPL)Pembangunan PLTA TampurI Provinsi Aceh (fotokopisesuai dengan aslinya);: Daftar hadir rapat Tim Tekhnis Komisi Penilai AmdalAceh Tanggal 25 November 2016 (fotokopi sesuaidengan aslinya);: Berita Acara rapat Tim Tekhnis Komisi Penilai
    AmdalAceh membahas dokumen Kerangka Acuan (KA)rencana pembangunan PLTA Tampurl Nomor005/1167/XI/AMDAL/2016, Tanggal 25 November 2016(fotokopi Sesuai dengan aslinya);: Daftar Distribusi rapat Tim Tekhnis Komisi Penilai AmdalAceh membahas dokumen ANDAL, RKL dan RPLpembangunan PLTA TampurI Provinsi Aceh, Tanggal 27Desember 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);: Berita Acara rapat Tim Tekhnis Komisi Penilai AmdalAceh membahas dokumen ANDAL, RKL dan RPLPembangunan PLTA TampurI Provinsi Aceh, Tanggal
    TEUKU MARDIYANBahwa Saksi bekerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananProvinsi Aceh sebagai staf bidang Tata Lingkungan dan PengendalianPencemaran dari Oktober 2016 sampai sekarang;Bahwa Saksi ikut dalam rapat Komisi Penilai Amdal yang membahasdokumen Andal, RKL dan RPL pembangunan PLTA Tampurl;Bahwa dalam tim Komisi Penilai Amdal pembangunan PLTA TampurI jugadililbatkan ahli Geologi;Bahwa sepengetahuan Saksi pihak WALHI ada hadir dalam rapat KomisiPenilai Amdal pembangunan PLTA TampurI
Register : 04-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA TUBAN Nomor 2390/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUZUN HARNIKA BIN TAMPURI) terhadap Penggugat (SARIYEM BINTI YATIMAN);
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);