Ditemukan 1 data
16 — 12
Muslimin bin Tamrikan) terhadap Penggugat (Siti Anjariyah binti Soehardi);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Surabaya sebesar Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Muslimin bin Tamrikan) terhadap Penggugat (Siti Anjariyah binti Soehardi);