Ditemukan 2 data
Rohani Dg Rampu
31 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa nama ayah dan ibu Pemohon dalam Kartu Kartu Keluarga (KK milik Pemohon yakni ayah Tanabong dan ibu Bacce, adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah nama ayah Tanabong Dg. Lira dan nama ibu Rosi Dg. Sugi, sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Identitas Nomor 283/SKBI-DK/IV/2023 atas nama Tanabong Dg.
Lira dan Tanabong adalah orang yang sama, dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor 284/SKBI-DK/IV/2023 atas nama Rosi Dg. Sugi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Katangka yang isinya menerangkan bahwa Rosi Dg.
Sugi dan Bacce adalah orang yang sama;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data Pemohon pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gowa, atau kepada Instansi yang terkait untuk diubah nama orang tua Pemohon dari ayah Tanabong menjadi Tanabong Dg. Lira dan ibu Bacce menjadi Rosi Dg.
Sahara Dg Tonji
23 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon yang tertera di dalam Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon, yakni nama Ayah dan nama Ibu pemohon yang tertera yaitu Nama Ayah TANABONG <
/strong>dan Nama Ibu BACCE adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon yaitu Nama Ayah TANABONG DG LIRA dan nama Ibu ROSI DG SUGI, sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Kantor Desa Katangka tanggal 03 April 2023, No. 283/SKBI-DK/IV/2023 atas nama ayah pemohon dan No. 284/SKBI-DK/IV/2023 atas nama ibu pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat